Sabtu, 16 Mei 2026

Opini

RUU Pilkada Cederai Kedaulatan Rakyat

KALAU benar pada 25 September 2014 mendatang, bahwa RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung akan disahkan

Tayang:
Editor: bakri

Oleh Amrizal J. Prang

KALAU benar pada 25 September 2014 mendatang, bahwa RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung akan disahkan, maka dipastikan demokrasi Indonesia menjadi setback (mundur), seperti era Orde Baru. Padahal, sebelumnya sudah dilaksanakan pemilihan langsung oleh rakyat berdasarkan UU No.32/2004 jo UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), sebagai wujud kedaulatan rakyat dan demokrasi langsung (direct democracy). Oleh karenanya, jika kembali dipilih oleh DPRD (representative democracy atau undirect democracy), maka telah mencederai kedaulatan rakyat dan kontradiksi dengan konstitusi (UUD 1945).

Pengakuan para politisi partai politik bahwa pilkada langsung di samping telah mengakibatkan tingginya cost (biaya) politik dan membuka ruang korupsi bagi para calon kepala daerah, tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar absolut. Hal ini karena, pilkada melalui DPRD realitas juga tidak menjamin tidak adanya korupsi, suap, dan politik transaksional antara anggota DPRD dengan para calon kepala daerah. Sehingga, terkesan yang mucul adalah dominasi libido politik dan kekuasaan para politisi partai politik, bukannya membela kepentingan rakyat.

 Dualisme hukum
Selain itu, ada yang ironis realitas RUU Pilkada tidak langsung tersebut ketika dihadapkan dengan alasan hukum pilkada langsung sebelumnya yang diatur dalam UU Pemda. Dimana dalam Penjelasan butir 4 paragraf kedua, disebutkan, karena DPRD tidak memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana UU No.22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD --yang sudah dicabut dengan UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)-- maka pemilihan secara demokratis dilakukan oleh rakyat secara langsung.   

Alasan hukum yang dideskripsikan saat itu faktanya masih relevan dengan konteks sekarang. Apalagi, dalam UU No.17/2014 tentang MD3, menggantikan UU No.27/2009, berdasarkan Pasal 317 dan Pasal 366 juga tidak disebutkan wewenang dan tugas DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepala dan wakil kepala daerah. Memang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.072-073/PUU-II/2004, menyatakan untuk mengatur tata cara pemilihan kepala daerah, menjadi kebijakan (policy) pembentuk UU dalam menjabarkan perintah Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, perubahan kedua (2000), yang berbunyi: “Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.” Artinya, DPR dan Presiden dapat mengatur dalam UU, pilkada baik dalam bentuk direct democracy atau representative democracy.

Namun, setelah diundangkan UU Pemda dan pascaputusan MK No.006/PUU-III/2005, pembentuk UU mengundangkan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di dalamnya memuat ketentuan tentang tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam Pasal 65 ayat (1) UUPA disebutkan: “Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”

Kalau pun beralasan bahwa di Aceh berlaku otonomi khusus dan keistimewaan, maka menjadi wajar adanya perbedaan dengan daerah-daerah lain. Namun, menurut MK dalam putusan tersebut, tata cara pilkada di Aceh tidak termasuk dalam keistimewaan dan kekhususan Aceh kecuali sebagaimana diatur Pasal 3 Ayat (2) UU No.44/1999 tentang Keitimewaan Aceh, berbunyi: “Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi: a) penyelenggaraan kehidupan beragama; b) penyelenggaraan kehidupan adat; c) penyelenggaraan pendidikan; dan d) peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.”

Dalam poin (3.15.7), Putusan MK No.05/PUU-IV/2007, disebutkan: “Tata cara pemilihan kepala daerah yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh tidak termasuk sebagai keistimewaan Pemerintahan Aceh.” Sementara, sampai saat ini Pasal 65 ayat (1) UUPA masih berlaku. Sehingga, seandainya RUU Pilkada tidak langsung tersebut disahkan menjadi UU dan diberlakukan bagi seluruh daerah di Indonesia, namun tidak berlaku untuk Aceh dan pilkada langsung masih tetap bisa dijalankan.

Konflik regulasi
Oleh karena itu, dipastikan akan ada dua UU “bertabrakan” dengan RUU Pilkada. Pertama, dengan UU MD3, berkaitan dengan kewenangan dan tugas DPRD yang tidak berwenang memilih kepala daerah. Kedua, dengan UUPA yang membolehkan pilkada langsung di Aceh. Implikasinya, akan terjadi dualisme hukum terhadap sistem pilkada dalam implementasi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Untuk daerah-daerah selain Aceh di seluruh Indonesia berlaku pemilihan calon kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sedangkan, di Aceh dipilih secara langsung oleh rakyat. Konsekuensinya, menimbulkan konflik regulasi dan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi (UUD 1945). 

Meskipun, dapat beralasan berlaku asas lex posterior derogate legi priori (peraturan sesudahnya dapat membatalkan peraturan sebelumnya). Namun, dampak dualisme hukum dan konflik regulasi tersebut, secara politik dan sosiologis menimbulkan kebingungan, ketidakadilan politik dan hukum (equality before the law) bagi masyarakat. Sementara, secara konstitusional melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, perubahan ketiga (2001), disebutkan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Selanjutnya, juga bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, perubahan kedua (2000), disebutkan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Untuk itu, sebelum pengesahan menjadi UU ada beberapa hal diharapkan kepada DPR dan Presiden: Pertama, tidak mengesahkan RUU pilkada tersebut dan kembali kepada substansi pilkada langsung; Kedua, kalaupun DPR bersikeras dengan kepentingannya, maka Presiden SBY agar mengembalikan substansinya kepada pilkada langsung dengan penyederhanaan sistem pemilihan, dan; Ketiga, presiden tidak menyetujui RUU tersebut sehingga mutatis mutandis tidak bisa disahkan menjadi UU.

Sebaliknya, jika DPR dan Presiden bersikeras mengesahkan RUU tersebut menjadi UU, hanya karena berdasarkan landasan sosiologis kekuasaan (power theory), tanpa mempertimbangkan landasan filosofi dan yuridis, maka UU tersebut akan menjadi aturan pemaksa (dwangmaatregel). Sehingga, dikhawatirkan akan timbul gejolak dalam masyarakat dan UU Pilkada hanya akan menjadikan produk politik sekadar merekam keadaan seketika (moment opname).

Selain itu, dapat dipastikan setelah disahkan masyarakat akan melakukan judial review (uji materil) kepada MK. Mengacu kepada Putusan MK No.006/PUU-III/2005, putusan tersebut akan dijadikan sebagai jurisprudensi dalam menguji UU pilkada tidak langsung. Dimana kemungkinan besar batu uji yang akan digunakan oleh MK, antara lain Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945. Sehingga, jika benar UU Pilkada tersebut melanggar kedua pasal dalam UUD 1945 karena mencederai kedaulatan rakyat, yang berimplikasi pada: Pertama, UU Pilkada akan dibatalkan; Kedua, merugikan anggaran negara, dan; Ketiga, pembahasan RUU tersebut menjadi sia-sia. Nah!

* Amrizal J. Prang, SH., LL.M., Mahasiswa Program Doktoral, Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Email: j.prang73@gmail.com

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved