KUPI BEUNGOH
Dampak Bencana Banjir Bandang Belum Pulih, Pergub Aceh No 2 Tahun 2026 Berlaku
Banjir bandang dan longsor yang melanda berbagai wilayah Aceh beberapa waktu lalu bukanlah bencana pertama.
Oleh: Yunidar Z.A*)
“Sayang that aceh pasca bencana banjir dan longsor tidak ada lagi pemberitaan media. Seakan-akan sudah tidak ada masalah apa-apa, adem saja. Isu dampak banjir sudah ditimpa oleh isu JKA yang dibatasi.”
“Masa gubernur Irwandi, berobat ke rumah sakit tunjukkan KTP penduduk Aceh. Tdidak ada perlu dokumen lain. Kenyamanan ini terganggu sehingga semua pihak dukung pergub wajib dicabut.”
Begitulah pesan Whatsapp (WA) dari seorang pejabat senior di Aceh yang kini sudah memasuki masa purnabakti, Jumat 15 Mei 2026.
Dampak bencana banjir bandang yang terjadi pada November 2025 lalu bahkan terjadi berulang di beberapa kabupaten kota di Aceh dan daerah lainnya telah memporak porandakan kehidupan masyarakat terdampak, penderitaan luar biasa belum pulih, Pergub Aceh No 2 Tahun 2026 berlaku.
Baca juga: JKA, Senyar, dan Otsus: Ujian Serius atau Kembali “Lagee Biasa”?
Sumber terbuka dinyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai berlaku pada Mei 2026.
Regulasi ini kemudian memicu aksi protes dari masyarakat dan mahasiswa yang menuntut pencabutan, karena kebijakan baru ini mengubah skema JKA menjadi berbasis klasifikasi desil (kondisi ekonomi), yang memicu kekhawatiran pengurangan akses layanan.
Apa yang Sedang Terjadi?
Apa yang sebenarnya sedang terjadi dalam tata Kelola pemerintahan di Aceh?
Perjalanan tiga puluh tahun pelaksanaan otonomi daerah seharusnya menjadi momentum waktu yang cukup bagi sebuah daerah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakatnya.
Apalagi bagi Aceh yang memperoleh status otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), kekhususan sebagai bentuk penghormatan dari pada hasil perjuangan panjang penandatangan kesepahaman damai MoU Helsinki.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Sebut Tak Ada yang Ditahan usai Aksi Tolak Pergub Soal JKA Depan Kantor Gubernur
Akibat sejarah panjang konflik dengan kekerasan dan kemudian penderitaan bencana alam dahsyat, gempa bumi yang disertai dengan badai tsunami Tahun 2004.
Harapan besar pernah diletakkan di pundak otonomi khusus.
Aceh akan bangkit, mengejar ketertinggalan dengan daerah lain, memperkuat identitas budaya (restorasi), membangun fasilitas (rekonstruksi), merakit kembali kehidupan fisik dan mental (rehabilitasi) dan menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.
Namun hingga hari ini, harapan itu masih terasa jauh dari kenyataan.
Sebuah pesan WhatsApp dari seorang pejabat senior Aceh yang kini memasuki masa purnabakti tersebut mengingatkan kembali, menjadi refleksi kegelisahan banyak masyarakat Aceh.
| Penjajahan Akademik Berbaju Saintifik |
|
|---|
| Mengetuk Pintu Hati Serambi Mekkah dan Normalisasikan Kesehatan Mental di Aceh |
|
|---|
| Di Balik Kritik Terhadap Mualem, Ada Perjuangan Besar untuk Aceh |
|
|---|
| Dari PCOS Menuju Era PMOS |
|
|---|
| Mafia Sitasi Permalukan Pendidikan Aceh : Ketika Akademik Indonesia Terjebak Ilusi Scopusisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Yunidar-ZA-adalah-Analis-Kebijakan_20260419.jpg)