Lima Tersangka Kasus Penistaan Agama Tiba di Pengadilan
Ke lima tersangka dibawa dengan mobil tahanan dari Rutan Kajhu, Aceh Besar. Kelima mereka adalah Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, T Abdul Fatah..
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lima tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh tiba sekitar pukul 10.12 WIB di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (7/4/2015).
Ke lima tersangka dibawa dengan mobil tahanan dari Rutan Kajhu, Aceh Besar. Kelima mereka adalah Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, T Abdul Fatah, M Althaf Mauliyul Islam, dan Musliadi.
Sementara satu orang lagi bernama Ayu Ariestyana, sedang dijemput ke Rutan Lhoknga, Aceh Besar.
Dijadwalkan, hari ini ke enam pengurus Gafatar Aceh tersebut akan mengikuti sidang perdana. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun. Pasal tersebut menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”. (*)