Mahalnya Biaya Pendidikan Dasar
SEBUT saja namanya Erni. Ibu muda beranak satu ini mengeluh dengan permintaan
Pasal 217 ayat (1) Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) menegaskan bahwa penduduk Aceh berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Akan tetapi, faktanya di tingkat sekolah dasar saja orang tua harus menguras sebagian isi kantong untuk biaya anaknya bersekolah. Ke mana saja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan dan sejauh mana tanggung jawab pemerintah untuk membantu penyelenggaraan pendidikan gratis? Serambi merangkumnya dalam liputan eksklusif berikut ini.
SEBUT saja namanya Erni. Ibu muda beranak satu ini mengeluh dengan permintaan si buah hati yang duduk di bangku kelas III sebuah madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) di Kota Banda Aceh. Penyebabnya, apalagi kalau bukan permintaan uang untuk membeli buku buat si anak. Jumlahnya sampai Rp 400.000. “Masa beli buku sampai segitu? Sebagian besar buku itu hanya untuk satu semester, bukan setahun. Mungkin semester depan diminta 400.000 rupiah lagi. Bukunya dibeli oleh ibu guru,” kata perempuan penjual bakso ini kepada Serambi, Senin lalu.
Erni mengaku protes bukan hanya lantaran uang senilai itu terbilang besar baginya, tapi juga lantaran tidak semua buku tersebut memberikan manfaat besar bagi anaknya. “Di MIN itu jumlah mata pelajaran sampai 14. Jadi, sangatlah tidak mungkin si anak bisa menangkap semua yang di buku. Mestinya yang dibeli satu-dua buku saja yang benar-benar perlu. Lainnya kan bisa disiasati oleh guru atau difotokopi kek,” kata perempuan ini seraya minta agar namanya tak dipublikasi.
Hasil penelusuran Serambi ke berbagai sekolah di Kota Banda Aceh menunjukkan bahwa orang tua yang menyekolahkan anaknya ke sekolah umum (SD) justru mengeluarkan biaya yang minim, sementara untuk MIN malah butuh pengeluaran ekstra.
Di beberapa sekolah dalam lingkup kabupaten/kota di Aceh juga menunjukkan hal serupa. Biaya masuk biasanya jutaan rupiah. MIN 1 Banda Aceh, misalnya, biaya masuk untuk murid baru hampir Rp 2 juta, meskipun tentu atas persetujuan komite sekolah. Begitu pula dengan MIN Masjid Raya dan beberapa sekolah madrasah negeri lainnya di sejumlah kabupaten/kota.
Kepala SD Negeri 2 Banda Aceh, Dra Hj Susilawaty menuturkan, dengan jumlah murid sekitar 630 orang, pihaknya menerima dana BOS sekitar 500 juta per tahun. “Kalau dicukupkan, ya cukuplah dana BOS ini,” kata Susilawaty kepada Serambi.
Dana BOS tersebut, kata dia, sekitar 15 persen digunakan untuk membayar guru honor. Sebagian lainnya digunakan untuk membeli buku. “Ada 13 item disebutkan di petunjuk teknis (juknis). Kalau 13 item ini sudah mencukupi, barulah dana BOS bisa digunakan untuk keperluan lainnya,” ujar Susilawaty.
“Saya tidak pernah anjurkan buku dibeli oleh orang tua. Ada memang orang tua yang nanyak, boleh beli buku nggak, Bu. Saya jawab, kalau mau silakan saja,” kata Susilawaty.
SDN 2 Banda Aceh merupakan salah satu sekolah yang pertama menerapkan kurikulum tahun 2013 di Aceh. “Sejak tahun ajaran 2012/2013 kita sudah menerapkan kurikulum ini,” kata dia.
Sekolah lain yang sudah lama menerapkan kurikulum tahun 2013 adalah SD Negeri 67 Percontohan Banda Aceh. Sekolah dengan jumlah siswa 300-an orang ini menambah jam pelajaran di luar jam reguler. Murid kelas 1 pulang hingga pukul 13.00, sedangkan murid kelas 2-6 pulang hingga pukul 17.00 WIB. Diakuinya, penambahan jam belajar tersebut berimplikasi ke anggaran. Orang tua pun dipungut iuran sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Ada yang dipungut Rp 75.000 per bulan. Untuk anak miskin kita bebaskan semuanya,” kata seorang guru yang ditemui Serambi di sekolah tersebut, Selasa (8/9). Namun, dia memastikan tidak ada buku cetak yang dibeli. Kalaupun ada satu-dua buku cetak, dipastikan jumlahnya tidak akan lebih dari Rp 100.000. “Nggak berani kita minta murid banyak-banyak membeli buku,” kata dia.
Sementara itu, Kepala MIN Sukadamai Banda Aceh, Drs Hamid menuturkan, pihaknya menyubsidi muridnya untuk membeli buku. “Yang dibeli anak-anak kemarin buku kerja seharga 260.000 rupiah untuk sepuluh buku. Ini sudah kita subsidi 60.000 rupiah dengan dana BOS,” ujar Hamid sambil menunjukkan buku-buku tersebut yang ditaruh di samping meja kerjanya.
Namun, kata Hamid, yang dibeli anak-anak semua buku kerja, bukan buku cetak. Buku kerja berisi lembaran-lembaran tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Sedangkan buku cetak semuanya disediakan oleh sekolah. Mereka memesannya ke Jakarta melalui Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh.
Di Pidie, ada juga sekolah yang memiliki banyak murid, yakni MIN Kota Sigli yang terletak di Gampong Lambeusoe, Kecamatan Kota Sigli. Orang tua murid yang menyekolahkan anaknya ke MIN tersebut juga diminta membeli buku pelajaran untuk kelas I. “Saya diminta beli di toko buku, ya sekitar 300.000-an habis uang,” kata dia.
Namun, di Lhokseumawe fenomena serupa tidak tampak. Hasil penelusuran Serambi di dua sekolah tingkat dasar favorit di Lhokseumawe, tidak ada pengutipan dana wajib yang harus dibayar wali murid saat anaknya masuk di sekolah tersebut, baik uang “pembangunan” maupun dana untuk membeli buku.
Kepala MIN Kuta Blang Lhokseumawe, Husni mengatakan, setiap tahun ajaran baru ada sekitar 300-an calon murid yang mendaftar. Sedangkan yang tertampung hanya 120 murid, sehingga harus digelar seleksi dengan metode yang disusun mereka sendiri. Mereka yang lulus hanya diwajibkan membeli seragam sekolah. “Sedangkan untuk berbagai buku pelajaran tidak dipungut biaya, karena pemerintah sudah menyediakan dana BOS, yakni 800.000 rupiah per murid,” kata Husni kepada Serambi.