Nikahi Istri Orang, Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dipolisikan
”Saya keberatan, kami belum cerai. Makanya saya laporkan ke polisi, dan berharap ini diproses sesuai aturan,” tegas Sahnan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Seorang mantan anggota DPR Kota Subulussalam harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menikahi istri orang.
Kasus tersebut terkuak pada Rabu (1/6/2016) tadi malam di Dusun Pemancar, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Informasi yang dihimpun serambinews.com, mantan anggota DPRK Subulussalam itu berinisial ST (43) penduduk Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan.
Sementara perempuan yang dia nikahi berinisial DC (27) penduduk Dusun Pemancar, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulusalam. DC dikabarkan masih berstatus istri orang yakni Raja Sahnan Situngkir. (BACA: Mantan Ketua PAN Subulussalam Digrebek di Rumah Perempuan Bersuami)
Terkuaknya kasus pernikahan diluar aturan syariat ini setelah masyarakat kalangan pemuda Pemancar, Penanggalan Barat menggerebek pasangan tersebut.
Para pemuda setempat mengerebek lantaran sang wanita dikenal masih berstatus isti orang namun memasok pria lain.”Kami gerebek karena setahu kami perempuan itu ada suaminya,” kata para pemuda kepada wartawan.
Saat disidang oleh Kepala Desa Penanggalan Barat Denni Bancin bersama perangkatnya, ST mengaku telah menikah dengan DC April lalu.
Keduanya dinikahkan oleh seorang kadi atau imam di Desa Cipare-Pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat. Sang kadi yang ternyata tidak terdaftar secara resmi inipun memberikan selembar surat keterangan nikah. Akibat kejadian ini, si kadi liar bersama saksi dijemput polisi untuk dimintai keterangan.
Sementara suami DC yakni Raja Sahnan Situngkir yang saat kejadian berada di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara langsung turun ke Subulussalam.
Sahnan pun langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Penanggalan karena istri sahnya dinikahi orang lain. Sahnan sendiri menegaskan belum menceraikan istri yang memberinya satu anak tersebut baik secara syariat maupun hukum pemerintahan.
”Saya keberatan, kami belum cerai. Makanya saya laporkan ke polisi, dan berharap ini diproses sesuai aturan,” tegas Sahnan.
Pantauan serambinews.com, ST yang juga mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam ini akhirnya dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek Penanggalan untuk proses lebih lanjut.
Tak hanya ST, turut diselkan sang perempuan DC bersama imam dan saksi pernikahan terlarang tersebut.