Dua Anggota KIP Aceh Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Hendra Fauzi mengatakan, gugatan itu ia ajukan karena UU Pemilu telah memangkas kekhususan Aceh.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota KIP Aceh, Hendra Fauzi dan Robby Syahputra, serta seorang warga Aceh, Fery Munandar, Jumat (15/9/2017) pukul 15.30 WIB mendaftarkan permohonan judicial review UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hendra Fauzi mengatakan, gugatan itu ia ajukan karena UU Pemilu telah memangkas kekhususan Aceh.
Yakni mengenai penerapan hubungan hirarki antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Pengawas Pemilih (Panwalih) di semua tingkatan di Aceh dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(Baca: UU Pemilu Satukan Lembaga Pengawas)
Pemberlakuan aturan ini, menurut Hendra, merugikan Aceh, karena sudah diatur secara khusus dalam Undang-undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
(Baca: Mualem Sebut Pencabutan Dua Pasal UUPA Seperti Orang Baru Saja Mau Menikah Sudah Dicerai)
"Adalah sangat beralasan, jika kondisi ini menyebabkan secara perlahan Aceh kehilangan kekhususannya pada sektor penyelenggaraan Pemilu," ujar Hendra yang didampingi tim kuasa hukum Irfan Fahmi.
Hendra menjelaskan gugatan ini diajukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga KIP Aceh. Secara lembaga, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menyatakan lembaganya tidak melakukan gugatan terhadap UU Pemilu.
Gugatan terhadap UU Pemilu sebelumnya sudah dilayangkan oleh dua anggota DPR Aceh, Kautsar dari PA dan Samsul Bahri alias Tiyong dari PNA. Secara kelembagaan, DPR Aceh juga melakukan langkah serupa, melalui pimpinan DPRA Tgk Muharuddin.
(Baca: Gugat UU Pemillu,Kautsar Sebut Dirinya dan Tiyong Seperti Abu Nawas)
Dalam sidang perdana itu, hakim panel yang memeriksa permohonan judicial review UU Pemilu, sempat menanyakan, kenapa KIP dan Panwaslih Aceh tidak melakukan gugatan. Padahal kedua lembaga itulah yang terkait langsung dengan UU Pemilu yang baru.
Sidang perdana gugatan UU Pemilu digelar MK pada 5 September silam dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan. Sidang dilanjutkan pada Senin, 18 September mendatang.(*)