Opini
Cafe Menjamur, Parkir Amburadul
PALING tidak, ada sebuah pesan penting yang terkandung dalam hadis Nabi saw di atas, bahwa Allah akan menyusahkan
Oleh Sri Rahmi
“Barangsiapa yang memberi kemudharatan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberi kemudharatan kepadanya. Barangsiapa yang merepotkan (menyusahkan) seorang muslim, maka Allah akan menyusahkan dia.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi).
PALING tidak, ada sebuah pesan penting yang terkandung dalam hadis Nabi saw di atas, bahwa Allah akan menyusahkan diri kita apabila kita menyusahkan orang lain. Artinya, sesama manusia apalagi sesama muslim tidak boleh saling menyusahkan, karena Allah tidak menyukai hal yang demikian. Dalam berkehidupan sosial manusia dewasa ini memberikan gambaran bahwa ada ketidakpedulian antarsesama yang sudah menjadi trade mark, dan bahkan tumbuh membudaya di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Kenyataan itu dapat ditemukan pada sikap acuh (baca: ketidakpedulian) seseorang yang mencari nafkah tanpa mempertimbangkan kemaslahatan umat dengan mengorbankan fasilitas umum untuk mensupportnya. Misalkan, berniaga untuk meraup keuntungan, namun di saat yang bersamaan menganggu aktivitas lainnya dengan mempersempit ruang gerak orang lain melintas karena disedot oleh dagangannya.
Tanpa disadari, tiga tahun belakangan ini kota Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh bukan saja dipadati oleh semakin banyaknya kendaraan bermotor yang ditandai kemacetan di mana-mana, namun yang paling parah adalah munculnya cafe-cafe bak jamur di musim hujan. Berbicara tentang kesemerautan kota sebenarnya berbicara tentang ketidakpedulian pemerintah mengatur dan mengelola sarana publik. Ada yang harus dipahami bahwa fasilitas publik bukanlah milik sekelompok orang atau individu tertentu.
Fasilitas publik adalah sarana yang bisa dinikmati dan dirasakan oleh setiap orang yang berada di daerah tersebut. Banyak kasus yang kadangkala membuat kita tersenyum. Misalnya ada larangan memarkirkan kendaraan di depan sebuah toko/cafe jika kita tidak bermaksud mendatangi toko/cafe tersebut. Padahal jika diselidiki tanah yang dimiliki oleh toko/cafe tersebut hanya sampai terasnya. Sedangkan jalan di depan toko/cafe tersebut adalah fasiltas publik yang dapat digunakan secara bersama-sama.
Ada banyak contoh lain yang seharusnya menjadi perhatian lebih dari pemerintah kita. Jika ditelusuri kasus-kasus tersebut, siapakah yang salah? Kesadaran masyarakat yang kurang atau kepedulian pemerintah yang tidak ada?
Kesadaran masyarakat
Ada banyak faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai anggota masyarakat lainnya. Di antara faktor yang paling menonjol adalah faktor sosial, ekonomi dan kecerdasan. Faktor sosial, bahwa warga masyarakat dewasa ini cenderung sangat individualistis. Kondisi ini terlihat dari ketidakpedulian anggota masyarakat terhadap masyarakat lainnya jika ada prilaku dan perbuatannya mengganggu anggota masyarakat lainnya. Perhatikan saja, di saat seseorang membuka usaha seperti cafe, mereka sama sekali tidak peduli lahan parkir yang kadangkala menghabiskan sebagian badan jalan dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat lainnya yang menggunakan jalan tersebut.
Faktor ekonomi, sudah menjadi alasan kuat bagi mereka untuk dapat melakukan apasaja tanpa mempertimbangkan masyarakat lainnya. Pada tahap ini terdapat sikap pembenaran untuk melakukan apapun dengan alasan mencari nafkah. Sedangkan faktor kecerdasan yang tidak mereka miliki membuat mereka menjadi sangat arogan dan zalim terhadap masyarakat lainnya. Kecerdasan sebagai bentuk sense of humanity belum menjadi bagian budaya berkehidupan.
Untuk memetakan keadaan interaksi sosial berkehidupan warga sudah saatnya diperhatikan sinerjisitas antara kepedulian sosial, kebutuhan ekonomi, dan transformasi kecerdasan personal untuk membangun kesadaran kemanusiaan sehingga kehidupan itu hadir bukan sebatas mementingkan kebutuhan hidupnya tanpa memandang kepentingan orang lain yang melekat dalam memenuhi kehidupannya itu sendiri.
Membangun kesadaran personal dalam meraih apa yang diinginkan dengan memperdulikan kebutuhan orang lain adalah menjadi value penting menata masyarakat yang dikehendaki oleh ajaran Islam. Posisi kita menjadi kelompok orang yang bertanggung jawab menjadikan semangat keislaman itu sebagai bagian penting dalam berkehidupan yang dibingkai dengan transformasi nilai-nilai syariah di semua lini aktivitas kehidupan.
Kepedulian negara
Negara (baca: pemerintah) memiliki peran strategis untuk membangun kesadaran warganya di dalam menggunakan hak personalnya tanpa harus mengorbankan hak orang lain. Di sini, hakikat public service haruslah menjadi pemberian pelayanan prima kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Ada 10 prinsip public service (Kep. Menpan No.63/kep/m.pan/7/2004), yaitu; kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kesederhanaan, kelengkapan sar-pras, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan.
Mencari keterhubungan prinsip pelayanan publik tersebut serta mencermati kenyataan perkembangan pencari rezeki di tengah kehidupan komunitas citizenship saat ini sudah saatnya pemangku kebijakan mentransformasikan pesan 10 perinsip dasar exellent service itu dapat membudaya. Diperlukan waktu memang, namun tanpa ketegasan bertindak, apalagi memberikan kesan pembiaran dan hanya menerima income pajak pencari rezeki terhadap negara/daerah akan melahirkan karakter masyarakat yang hilang rasa peduli, karena beranggapan hanya memenuhi kewajiban membayar pajak dengan mengabaikan kepentingan kemanusiaan lainnya dalam interaksi kehidupannya.
Pencari rezeki yang cerdas tidak menyusahkan orang lain. Pengusaha cafe (baca: pencari rezeki) sudah waktunya hadir di tengah kehidupan masyarakat kontemporer dengan tetap memerhatikan kemaslahatan publik. Artinya, usaha untuk meraup rezeki itu tidaklah seharusnya mengorbankan kepentingan publik, seperti menggelar barang dagangan sampai harus menyusahkan orang lain untuk lalu-lalang yang menjadi fasilitas publik.
Di sisi lain negara (baca: pemerintah) bersikap tegas dengan menegakkan aturan publik bahwa pencari rezeki yang melanggar ketentuan fasilitas publik sejatinya ditindak dengan diberikan sanksi sesuai aturan, sebaliknya, mereka yang menjunjung tinggi penggunaan fasilitas publik diberikan apresiasi yang signifikan. Hanya dengan kebijakan demikianlah akan menumbuhkan karakter pencari rezeki cerdas bukan sekadar maraup keuntungan namun memberikan kenyamanan dan tidak mendzalimi hak orang lain sebagai akibat apa yang dilakukan untuk mencari rezeki.