Kupi Beungoh
Baju Syariah, Ruh Konvensional: Koperasi Syariah ke Mana?
Koperasi syariah di Indonesia berada pada persimpangan krusial. Ia dipuji sebagai pilar ekonomi inklusif berbasis nilai Islam, namun di lapangan..
Oleh: Dr. Muhammad Nasir*)
RASULULLAH SAW bersabda, “Akan datang suatu zaman di mana tidak ada seorang pun manusia kecuali akan memakan riba. Siapa yang tidak memakannya, niscaya ia tetap terkena debunya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad; dinyatakan hasan sahih oleh al-Albani).
Sabda ini terasa hidup dalam denyut ekonomi umat hari ini.
Koperasi syariah yang semestinya menjadi benteng dari praktik ribawi, justru kerap diwarnai “debu-debu riba” melalui akad yang rapuh, modal yang tercampur, dan pembiayaan yang menyerupai skema konvensional.
Stempel syariah dipasang, namun ruhnya memudar; label syariah diagungkan, tetapi substansinya sering kabur.
Kini koperasi syariah di Indonesia berada pada persimpangan krusial.
Ia dipuji sebagai pilar ekonomi inklusif berbasis nilai Islam, namun di lapangan tak jarang praktiknya menyimpang dari prinsip syariah yang menjadi fondasi.
Pertanyaan yang muncul bukan sekadar retorika, melainkan panggilan moral: apakah koperasi syariah benar-benar menegakkan prinsip keadilan dan bagi hasil, atau sekadar membungkus pola lama dengan jubah Islami?
Fakta berbicara tegas.
Hingga akhir 2024, dari lebih 130 ribu koperasi aktif, hanya 698 yang beroperasi dengan basis syariah.
Bahkan di Aceh, satu-satunya provinsi yang menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, dari 4.161 koperasi, hanya 742 yang bersertifikat syariah.
Angka ini menyingkap kenyataan pahit: koperasi syariah masih minoritas, dan di antara yang ada pun tidak sedikit yang berhenti pada label.
Simpanan berbunga, akad semu, hingga pola pembiayaan yang menyalin praktik konvensional masih marak.
Inilah bukan sekadar kelemahan administratif, melainkan pengingkaran terhadap ruh muamalah Islam yang menuntut kejujuran, keadilan, dan keberkahan.
Baca juga: Di RSUDZA, Prof Zahid Latif dari Pakistan Paparkan Pelayanan Kesehatan Syariah di Negaranya
Akad: Fondasi yang Sering Terabaikan
QS. Ṣād (38):24 menegaskan potensi ketidakadilan dalam setiap persekutuan:
Koperasi Syariah
ekonomi syariah
hadis ekonomi syariah
hadis yang menjelaskan tentang ekonomi syariah
ayat tentang ekonomi syariah
opini ekonomi syariah
kupi beungoh
Serambi Indonesia
| Prabowo, Doli, dan Mualem di Balik Perpanjangan Otsus Aceh |
|
|---|
| Sosok Ismail Rasyid, Pengusaha Asal Aceh yang Menembus Batas-batas Kemungkinan |
|
|---|
| Traffic Light dan Karakter Kita: Renungan Umur Manusia |
|
|---|
| Peusijuk: Dari Warisan Budaya ke Katalisator Pendidikan |
|
|---|
| Rektor UIN Ar-Raniry Idaman: Mengembalikan Hakikat Jantong Hate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Nasir_Dosen-Magister-Keuangan-Islam-Terapan-Politeknik-Negeri-Lhokseumawe.jpg)