Disdik Pidie Jaya Kembalikan Dana Pemotongan Guru TK di Polres Pidie, Jumlahnya Puluhan Juta
Dana tersebut diduga dipotong oknum tenaga bakti yang bekerja pada Disdikbud Pidie Jaya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, COM, SIGLI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie Jaya mengembalikan dana pemotongan insentif guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Polres Pidie, Rabu (27/12/2017).
Dana tersebut diduga dipotong oknum tenaga bakti yang bekerja pada Disdikbud Pidie Jaya.
Besaran pemotongan Rp 600 ribu per orang terhadap 38 guru TK non-PNS yang bekerja di kabupaten tersebut.
Baca: Soal Pemotongan Jerih 38 Guru, Tenaga Bakti Pidie Jaya: KoBar-GB Jangan Kait-kaitkan Dengan Kadisdik
Jika ditotalkan dana yang dipotong itu Rp 22,8 juta.
Kasus pemotongan dana guru itu sendiri terjadi pada tahun 2016.
"Setelah adanya kesepakatan Disdikbud Pidie Jaya, polisi, Kobar-GB dan guru, akhirnya dana pemotongan itu dikembalikan kepada guru TK," kata Kepala Dinas Inspektorat Pidie Jaya, Jamian, kepada Serambinews.com, Rabu (27/12/2017).
Baca: Mobil Pikap Disopiri Guru Ngaji dan Ditumpangi 9 Santri Kecebur ke Tambak di Pidie Jaya
Ia menambahkan, guru tidak perlu memberikan imbalan kepada PNS maupun tenaga bakti yang bekerja di Disdikbud Pidie Jaya.
Sebab, pemberian itu menyalahi secara hukum. Apalagi imbalan yang diberikan itu besar Rp 600 ribu per orang.
"Saya rasa kasus ini menjadi pelajaran bagi guru, untuk tidak memberikan lagi imbalan kepada siapa pun," pungkasnya. (* )