Polisi Tangkap 3 Orang dalam Kasus Pelemparan Bus Sempati Star, Remaja Teupin Reudep Jadi Tersangka
“MR sudah ditahan, sedangkan dua rekannya sudah dibenarkan pulang dan sebagai saksi atas kasus tersebut,” kata penyidik kepada Serambinews.com.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dari tiga orang yang diamankan terkait kasus pelemparan bus Sempati Star di Peusangan yang terjadi Kamis (28/12/2017) dinihari, polisi menetapkan MR (17), warga Desa Teupin Reudep, Peusangan, sebagai tersangka.
Sedangkan dua remaja lainnya tidak ikut melempar. Mereka saat itu hanya duduk dan melihat MR melempari bus tersebut.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK mengatakan, polisi mengamankan tiga remaja masing-masing DA (17), warga Desa Lhueng Baro, Kecamatan Peusangan, serta ZR (18) dan MR (17) warga Teupin Reudep, Kecamatan Peusangan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan dan menetapkan MR sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya sebagai saksi.
“MR sudah ditahan, sedangkan dua rekannya sudah dibenarkan pulang dan sebagai saksi atas kasus tersebut,” kata tim penyidik kepada Serambinews.com.
(Baca: Bus Sempati Star Double Decker Dilempari di Peusangan, Sepmor Pelaku Tertinggal karena tak Mau Hidup)
(Baca: Satu Dasawarsa tak Terungkap, Siapakah Dalang Pembunuhan Benazir Bhutto?)
(Baca: Kementerian Kelautan Kembangkan Produksi Garam Geomembran di Pijay, Ini Harapan Haji Uma)
Seperti diberitakan, bus Sempati Star (double dacker) BL 7922 AA trayek Banda Aceh-Medan, dilempari oleh sejumlah orang saat melintas di jalan Banda Aceh-Medan kawasan Desa Keude Tanjong, Kecamatan Peusangan, Bireuen sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (28/12/2017).
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tapi, akibat lemparan yang diduga dengan batu, kaca depan bus pecah di sisi kanan.
Polisi menangkap tiga remaja yang diduga sebagai pelaku, karena satu sepeda motor tertinggal di lokasi karena tak mau hidup.(*)