MK Putuskan Parpol Calon Peserta Pemilu Wajib Diverifikasi Faktual, Bagaimana Nasib Partai Aceh?

"Karenanya putusan MK tidak mempengaruhi keikutsertaan parlok yang telah memenuhi syarat sesuai UUPA,"

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
KOMISIONER KIP Aceh, Junaidi didampingi Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi memperlihatkan kartu dan KTP pengurus Partai SIRA saat melakukan verifikasi faktual di kantor DPP partai itu, Banda Aceh, Senin (18/12). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Semua partai politik (parpol) hasil Pemilu 2014 diwajibkan untuk kembali mengikuti verifikasi faktual apabila ingin lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Keputusan ini lahir setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (11/1/2018).

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang terregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta sebagaimana dilansir kompas.com.

Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".

(Baca: PNA sudah Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, Tim Verifikator KIP Aceh Temui Irwandi di Aceh Tamiang)

Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. 

Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah. Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Lalu bagaimana dengan partai lokal (parlok) di Aceh? Anggota KIP Aceh, Junaidi SH mengatakan bahwa putusan MK tidak mempengaruhi keikutsertaan parlok pada Pemilu 2019.

"Yang dikabulkan oleh MK, pasal yang kaitan dengan peserta pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya kepada Serambinews.com, Jumat (12/1/2018).

Dia menjelaskan, setiap parlok hasil Pemilu 2014 bisa langsung mengikuti Pemilu selanjutnya tanpa diverifikasi faktual apabila memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen kursi di DPRA.

(Baca: Tiga Jam Jelang Berakhir Pendaftaran, Partai Aceh Tiba di KIP, Mualem Hadir)

Hal itu disebutkan dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Karenanya putusan MK tidak mempengaruhi keikutsertaan parlok yang telah memenuhi syarat sesuai UUPA," ujarnya.

Di Aceh, parlok yang dipastikan lolos menjadi peserta Pemilu 2019 hanya Partai Aceh. Sementara beberapa parlok lainnya yang juga memiliki kursi di DPRA harus mengikuti verifikasi faktual karena tidak memiliki 5 persen kursi di DPRA. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved