Usai Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka, KPK Tahan Fredrich Yunadi

Fredrich dijemput paksa oleh KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan advokat Fredrich Yunadi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam.

Fredrich dijemput paksa oleh KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Fredrich keluar Gedung KPK pukul 11.00 WIB.

Dia terlihat mengenakan rompi oranye, seragam khas tahanan KPK.

Sementara baju dalamannya berwarna hitam, sama dengan saat dia dibawa ke Gedung KPK.

(Baca: TNI-Polri di Aceh Selatan Serentak Pasang Spanduk Ini, Merupakan Perintah dari Komando Atas )

(Baca: Wakil Ketua DPRA Ini Yakini APBA 2018 Bisa Disahkan 14 Hari Lagi)

Saat berjalan ke luar Gedung KPK, langkah Fredrich terlihat lemas.

Ia sempat meladeni wawancara bersama awak media.

"Saya sebagai advokat, saya melaksanakan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto," kata Fredrich.

Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

KPK sebelumnya telah menahan dokter Bimanesh, dokter yang merawat Novanto di RS Permata Hijau.

(Baca: Diam-diam di Lantai 2 Warung Kue Adee Meureudu, Ternyata Dua Pemuda Ini Lagi Fly)

(Baca: Irwan Djohan Curhat Soal APBA 2018, Ingatkan Rekannya Jangan Bernasib Seperti Pimpinan DPRD Sulbar)

KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved