Usai Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka, KPK Tahan Fredrich Yunadi
Fredrich dijemput paksa oleh KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melakukan penangkapan.
Namun, tim tidak menemukan Novanto.
(Baca: Setelah Tabrakan, Sopir Sempati Star Melarikan Diri, Warga Berusaha Mengejar, Begini Kondisi Korban)
(Baca: Sempati Star Kecelakaan Lagi, Begini Komentar Netizen)
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
(Baca: Kasihan, Bertahun-Tahun Dua Wanita Pidie Kakinya Dirantai, Akhirnya Dibebaskan Isteri Wabup)
(Baca: Sepmor Belok Tiba-tiba, Sopir Toyota Hiace Banting Stir ke Kanan, Ternyata Ada Sepmor Vario, Brak! )
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita )
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Fredrich Yunadi Ditahan KPK Usai Diperiksa 10 Jam