Kasus Pungli Dana Bidan dan Dokter untuk CPNS, Hakim Vonis Mantan Sekdiskes 12 Bulan

Setelah persidangan Arbi Fadhillah kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kahju Banda Aceh tempat selama ini ditahan.

Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ilustrasi sidang tipikor. 

Laporan Rizwan | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, Rabu (17/1/2018) siang menjatuhi vonis penjara selama 1 tahun (12 bulan) terhadap mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdiskes) Aceh Barat Arbi Fadhillah (52).

Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dalam kasus punggutan liar (Pungli) dana bidan dan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sidang penutup diketuai Nurmiati SH dan hakim anggota Eliyurita SH dan Mardefni SH MH, sementara terdakwa Arbi Fadhillah kini sudah pensiun dini dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Aceh Barat turut pula didampingi Penasehat Hukum (PH) Ramli Husen SH.

(Baca: BREAKING NEWS: Saber Pungli Tangkap Sekretaris Dinkes Aceh Barat)

Sedangkan JPU dari Kejari Aceh Barat dihadiri Fahkrol Rozi SH MH.

Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terhadap vonis hakim tersebut JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Setelah persidangan Arbi Fadhillah kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kahju Banda Aceh tempat selama ini ditahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved