Pembunuh Sekeluarga di Gampong Mulia Mengaku Bermimpi Didatangi Asun, Ini Katanya

Pengakuan itu disampaikan tersangka Ridwan kepada petugas yang ikut memeriksanya.

Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Kolase foto Ridwan (22), tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga keturunan Tionghoa di Gampong Mulia, Banda Aceh, dua hari lalu. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ridwan (22) pembantai satu keluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, mengaku pernah bermimpi didatangi oleh Tjie Sun alias Asun (48).

Asun adalah satu dari tiga korban yang dia bunuh, Jumat (5/1/2018) sore lalu, di samping dua korban lainnya, masing-masing Minarni (40) istri Asun serta Callietos NG (8) seorang putra mereka.

Pengakuan itu disampaikan tersangka Ridwan kepada petugas yang ikut memeriksanya.

Pengakuan tersangka pernah didatangi oleh korban Asun, di dalam mimpinya itu, dialami sehari setelah pemuda warga Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya itu, membunuh satu keluarga turunan Tionghoa itu.

(Baca: Pembunuh Asun Diancam Pidana Mati)

Terkait tersangka pernah bermimpi didatangi oleh korban, menurut petugas yang ditanyai Serambinews.com, Jumat (19/1/2017), menyebutkan bahwa hal tersebut tidak menjadi bagian materi pemeriksaan terhadap pelaku yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Namun, menurut petugas, pengakuan seperti itu dari tersangka, hanya bersifat keterangan lisan yang tidak dapat menjadi materi yang dicatat dalam BAP.

Menurut petugas, dalam mimpinya itu tersangka mengaku tertidur di dalam gudang milik korban. Tiba-tiba Asun mendatanginya dan membangunkan tersangka sambil mengatakan ‘kerja-kerja’.

“Hanya seperti itu saja pengakuan tersangka, saat korban mendatanginya dalam mimpi. Tapi, setelah pelaku memimpikan korban sekitar pukul 01.00 WIB dini hari itu, tersangka mengaku memang tidak bisa tidur lagi sampai pagi," cerita seorang sumber kepolisian.

(Baca: Terungkap Motif Pembantaian Asun dan Keluarganya di Gampong Mulia)

Kini tersangka Ridwan mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membunuh satu keluarga di Gampong Mulia, yang juga menjadi tempat tersangka bekerja selama ini sebelum insiden berdarah itu.

Bahkan atas perbuatannya itu tersangka dibidik pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. (*)   

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved