Tak Terima Difitnah, SBY Akan Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Bareskrim

Sebelum membuat laporan polisi, SBY rencananya akan memantau korban banjir terlebih dulu di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Henry Lopulalan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersama Majelis Tinggi Partai Demokrasi saat mengungumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor DPP Demokrat, JAlan Prokalamasi, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2018). Partai Demokrat mendukung 17 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hari untuk mengikuti ajang Pilkada Serentak 2018. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya akan dilaporkan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) ke Bareskrim Polri pada Selasa (6/2/2018).

Sebelum membuat laporan polisi, SBY rencananya akan memantau korban banjir terlebih dulu di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Sebelum lapor ke Bareskrim kita ke pengungsian dulu," kata Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Pandjaitan di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Selasa.

(Baca: Setelah Curi Sepmor Warga Sekampung, Akhirnya Pemuda Ini Menyerahkan Diri ke Kantor Keuchik)

(Baca: Anda Berdomisili di Aceh Tengah? Bisa Operasi Gratis Bibir Sumbing, Silakan Daftar Disini)

Sejumlah pengurus DPP, anggota fraksi, DPD DKI, DPD Banten dan DPD Jawa Barat rencananya akan mendampingi SBY. 

SBY akan memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporan tersebut.

Firman Wijaya sebelumnya menyebut bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman.

(Baca: Subhanallah! 17 Tahun Dikubur Jenazah Warga Singkil Ini Masih Utuh, Ini Kebiasaan Semasa Hidupnya)

(Baca: RDP di DPRK Agara, Wabup Perintahkan Sekda Bayarkan Gaji Satpol PP yang Bakal Diberhentikan)

Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.

Ia mengatakan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved