Mohd Al-Arsyi, TKI di Malaysia yang Diadili karena 'Menjadi Anggota' ISIS
Terdakwa - Mohd Al-Arsyi bin Mus Budiono- yang diajukan ke pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (07/12), dikenai tiga dakwaan
SERAMBINEWS.COM - Seorang WNI yang bekerja sebagau buruh di Malaysia didakwa mendukung kelompok militan yang menamakan diri Negara Islam (ISIS).
Jika dinyatakan bersalah ia bisa dijatuhi hukuman maksimal 37 tahun penjara.
Ia mendukung ISIS akibat interaksi di media sosial, kata kepala unit antiteror Kepolisian Malaysia, Ayob Khan.
Terdakwa - Mohd Al-Arsyi bin Mus Budiono- yang diajukan ke pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (07/12), dikenai tiga dakwaan, di antaranya memberikan dukungan kepada ISIS dan memiliki barang-barang yang terkait dengan grup yang disebut "kelompok pengganas" itu.
Baca: Lukis Diri Tanpa Busana, Ini 4 Fakta Paula Modersohn-Becker Google Doodle Hari Ini
Dari dakwaan pertama dan kedua, ia terancam hukuman penjara masing-masing maksimal 30 tahun dan tujuh tahun, sementara dakwaan ketiga membuatnya terancam hukuman denda dan penjara maksimal lima tahun.
Terdakwa mengatakan sebagian besar rekannya di FB berasal dari Indonesia karena mereka "paham bahasa Jawa", tambah Ayob.
Brigjen Polisi Hamidin, Deputi Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengatakan kasus Al-Arsyi merupakan bagian dari sejumlah WNI yang tengah ditangani Malaysia dalam operasi pemantauan paska Marawi, kota di Filipina selatan yang sempat dikuasai ISIS.
Al-Arsyi, 23, ditangkap 17 Januari lalu di Kuala Lumpur karena diduga merencanakan penyerangan terhadap kantor polisi dan juga diduga berencana mencari dan membunuh biku Buddha sebagai balas dendam atas kekerasan yang terjadi terhadam Muslim Rohingya di Myanmar.
Pencarian terhadap rekan Al-Arsyi di Indonesia
Sidang pembuka "berjalan lancar" dan terdakwa menerima dakwaan. Sidang pertama di pengadilan tinggi direncanakan berlangsung pada 14 Maret mendatang.
Al-Arsyi disebutkan masuk ke Malaysia pada 2012 melalui Batam dan menuju Johor.
Dalam sidang pembuka, Al-Arsyi yang berasal dari Probolinggo, Jawa Timur, mengatakan "pendukung ISIS di kalangan buruh bukan dari pengamal agama Islam yang baik."
Baca: Istilah Khusus Dalam Kasus Suap, Imam Al-Azhar Berarti Kementerian PUPR
Al-Arsyi juga menyebut seorang rekannya di Indonesia yang sering ia hubungi terkait dukungan terhadap ISIS melalui Facebook messenger.