Mohd Al-Arsyi, TKI di Malaysia yang Diadili karena 'Menjadi Anggota' ISIS
Terdakwa - Mohd Al-Arsyi bin Mus Budiono- yang diajukan ke pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (07/12), dikenai tiga dakwaan
Baca: Beli Rokok dan BBM Sepeda Motor Pakai Uang Palsu, Kini Empat Pria Diburu Polisi Singkil
Hamidin yang menjemput mereka di Irak tahun lalu mengatakan dua di antaranya yang terbukti merekrut untuk menjadi anggota ISIS dan akan diajukan ke pengadilan.
"Tak semua jadi militer ISIS, ada yang ingin berobat, karena ada iming-iming berobat gratis. Perlakuan kita dengan pendekatan lunak, senantiasa kita jalankan," kata Hamidin.
"Ada dua yang terbukti dari pemeriksaan, dengan alat bukti, memang dia yang merekrut dan mengajak saudara-saudaranya dan tengah diproses Mabes Polri dan akan diajukan ke pengadilan dalam kasus terorisme."
"Tapi ada anak-anak, ada ibu-ibu, memberikan testimoni (mereka ke Suriah) karena mereka ditipu, dan mereka harus kita lindungi karena korban penipuan jaringan ISIS," tambahnya.
Berita ini telah ditayangkan pada BBC Indonesia dengan judul : Siapakah Mohd Al-Arsyi, TKI di Malaysia yang diadili karena 'menjadi anggota' ISIS?