Dua Juru Bicara Pemerintah Aceh Usul Biaya Operasional Rp 2 Juta Per Hari
Biaya komunikasi dengan stakeholders Rp 1 juta/orang/hari selama tahun. Total dalam setahun Rp 720 juta.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua juru bicara (jubir) Pemerintah Aceh, Wiratmadinata SH MH dan Saifullah Abdulgani SST MKes mengusulkan biaya operasional Rp 1 juta per hari/orang kepada Gubernur Aceh.
Salinan usulan yang berjudul "kebutuhan operasional dinas juru bicara Pemerintah Aceh tahun 2018" itu diajukan pada 22 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Wiratmadinata dan Saifullah Abdulgani.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Wiratmadinata dan Saifullah Abdulgani meminta empat usulan kepada Gubernur Aceh.
(Baca: Gubernur Tunjuk Dua Sosok Ini Sebagai Juru Bicara Pemerintah Aceh)
(Baca: GeRAK Minta Gubernur Segera Umumkan Kepala Dinas, Jika Tidak Ini Dikhawatirkan Terjadi)
Pertama, biaya komunikasi dengan stakeholders sebesar Rp 1 juta/orang/hari selama tahun. Total biaya komunikasi kedua jubir tersebut dalam setahun mencapai Rp 720 juta.
"Biaya pertemuan membangun saling pengertian bersama stakeholders (pers, LSM, mahasiswa, dan anggota dewan)," demikian keterangan dari penggunaan biaya komunikasi tersebut.

Kedua, Wiratmadinata dan Saifullah Abdulgani juga meminta fasilitas kerja berupa notebook jenis Macbook Pro, 17, 12' (13'), retina display, RAM 8 GB, penyimpanan 512 GB, DVD, Pot 3 USB-C sebanyak dua unit.
Dalam salinan usulan itu, tidak disebutkan harga satuannya. Kebutuhan perangkat itu disebutkan untuk desain slide, inser, video slide, presentasi, penulisan press release, artikel, olah data, info grafis, dan sebagainya.
Ketiga, Wiratmadinata dan Saifullah Abdulgani juga mengusulkan dua unit tablet PC dengan spesifikasi layar retina 10,5", bazel hitam, layar lebar warna (P3), true tone, model a1709, 512 GB, pro wifi+celular, casing alumunium abu-abu.
Menurut keterangannya, tablet itu untuk mobile, memantau pemberitaan, penyimpanan dokumen rujukan (aktif), acara talk show, rapat, dan lain-lain.
Terakhir, usulan pengadaan voice recorder atau perekam suara sebanyak dua unit dengan spesifikasi digital. Alat itu untuk merekam setiap memberikan keterangan pers atau wawancara.(*)
