Enam Tersangka Galian C Ilegal di Tiro Segara Dilimpahkan ke Kejari, Ini yang Dipersiapkan Penyidik
"Pekan depan, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat," kata Kapolres Pidie.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Idris Ismail I Pidie
SSERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim penyidik Polres Pidie saat ini sedang mempersiapkan pemberkasan enam tersangka pengelola tambang galian C tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) di dua titik di Kecamatan Tiro/Treuseb, Kabupaten Pidie.
"Pekan depan, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Jumat (9/2/2018).
(Baca: Enam Pengelola Galian C di DAS Tiro Jadi Tersangka)
(Baca: Fakta Baru Terungkap Soal Aktivitas Galian C DAS Tiro Pidie yang Menyalahi Aturan)
Ia menyebutkan, keenam pengelola galian c itu adalah AA bin AM (35), HI bin AH (38), SA bin AH (31), RK bin AY (28), AM bin MG (45) dan MR bin MY (27). Semua tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Tiro/Truseb.
Karena keenam tersangka bersikap koorperatif, maka pihaknya tidak melakukan penahanan.
"Sementara enam unit alat berat jenis beko sebagai barang bukti (BB) kini masih diamankan di Mapolres dan selanjutnya juga akan segara di limpahkan ke Kejari Pidie," katanya.(*)