Enam Tersangka Galian C Ilegal di Tiro Segara Dilimpahkan ke Kejari, Ini yang Dipersiapkan Penyidik

"Pekan depan, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat," kata Kapolres Pidie.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Dua personel Polres Pidie bersejata lengkap berdiri di dekat beko atau excavator yang disita polisi dalam penertiban galian c di daerah aliran sungai (DAS) Tiro, yang kini diamankan di Mapolres Pidie, Selasa (23/1/2018). Tercatat enam beko diamankan polisi sebagai barang-bukti (BB) dalam penertiban galian c tersebut. 

Laporan Idris Ismail I Pidie

SSERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim penyidik Polres Pidie saat ini sedang mempersiapkan pemberkasan enam tersangka pengelola tambang galian C tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) di dua titik di Kecamatan Tiro/Treuseb, Kabupaten Pidie.

"Pekan depan, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Jumat (9/2/2018).

(Baca: Enam Pengelola Galian C di DAS Tiro Jadi Tersangka)

(Baca: Fakta Baru Terungkap Soal Aktivitas Galian C DAS Tiro Pidie yang Menyalahi Aturan)

Ia menyebutkan, keenam pengelola galian c itu adalah AA bin AM (35), HI bin AH (38), SA bin AH (31), RK bin AY (28), AM bin MG (45) dan MR bin MY (27). Semua tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Tiro/Truseb.

Karena keenam tersangka bersikap koorperatif, maka pihaknya tidak melakukan penahanan.

"Sementara enam unit alat berat jenis beko sebagai barang bukti (BB) kini masih diamankan di Mapolres dan selanjutnya juga akan segara di limpahkan ke Kejari Pidie," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved