Breaking News

Miliki Ganja, Bekas Narapidana Ini Kembali Ditangkap di Sultan Daulat

Warga Desa Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam ini dibekuk polisi, Jumat (23/2/2018) malam,

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
DOK SERAMBINEWS.COM
Daun Ganja 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Seorang bekas narapidana yang belum lama keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Aceh Singkil dalam kasus curanmor Rad (25) kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Warga Desa Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam ini dibekuk polisi, Jumat (23/2/2018) malam terkait kasus narkoba jenis ganja.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Ipda Mustafa dalam siaran persnya kepada Serambinews.com mengatakan, Rad ditangkap atas kepemilikan  21 paket ganja kering siap edar.

Baca: Pencegahan Tanaman Ganja di Aceh Dibahas

Pelaku yang baru beberapa bulan keluar penjara kembali diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kasatres Narkoba Ipda Mustafa tersangka Rad ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam di jalan nasional Subulussalam-Tapaktuan.

Baca: Satu Bal Ganja tak Bertuan Ditemukan di Tepi Sungai Belawan

Dikatakan, penangkapan diawali informasi terkait kasus narkoba jenis ganja. Tak berselang lama petugas langsung turun ke Tempat kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi, polisi mengintai hingga tak berselang lama melihat sosok yang mencurigakan.

Polisi dengan sigap langsung menyeergap pelaku dan menyita barang bukti.

Kini tersangka bersama BB langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil pada pukul 23.30 WIB untuk pengembangan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved