Delapan Bulan Jadi Buronan, Napi LP Tanjung Gusta asal Aceh Selatan Dibekuk Tim Polres Aceh Singkil
Rudi Rahman divonis penjara atas kasus narkoba dan kini diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna pengembangan terhadap DPO lainnya."
Penulis: Khalidin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Personel Satreskrim Polres Aceh Singkil berhasil membekuk Rudi Rahman bin Rasidin (38), narapidana LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Minggu (4/3/2018) sore.
"Kita baru saja menangkap satu napi yang berstatus DPO,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, SIK kepada Serambinews.com.
Menurut Kasatreskrim Iptu Agus, Rudi Rahman ditangkap sekitar puku 16.00 WIB di wilayah Polsek Singkil. Penangkapan atas informasi masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan.
Pasalnya, pria tersebut diketahui warga sedang menjalani hukuman penjara di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
(Baca: 58 Napi Narkoba Dipindah dari LP Banda Aceh ke Tanjung Gusta, Keluarga Datangi Kanwil Kemenkumham)
(Baca: Rosmaini Kepergok Letakkan Ganja di Tong Sampah Rutan Tanjung Gusta)
(Baca: Napi Nusakambangan dan Salemba Jadi Otak Penyelundupan Sabu Kualitas Nomor Wahid dari Cina)
Atas informasi tersebut, tim unit Reskrim Polsek Singkil mengecek dan menangkapnya. Napi asal Bakongan, Aceh Selatan ini divonis delapan tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan pada 20 Oktober 2015 ini, ditangkap tanpa perlawanan.
“Rudi Rahman divonis penjara atas kasus narkoba dan kini diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna pengembangan terhadap DPO lainnya,” ujar Kasatreskrim Iptu Agus.
Untuk diketahui, Rudi Rahman menjadi buron setelah kabur Juni 2017. Dia bersama sejumlah rekannya kabur dari LP Tanjung Gusta dengan melompati tembok penjara.
(Baca: Raeni, Anak Pengayuh Becak Wisudawati Terbaik Unnes Akan S-3 di Inggris)
(Baca: Menpan RB Sebut Skema Baru Pensiun Akan Bikin PNS Lebih Happy)
(Baca: Putra Matangkuli, Pengusaha Pertama Indonesia yang Berani Mengangkut Sianida)
Saat melarikan diri, tiga orang rekannya berhasil ditangkap yakni Hussaini (35) dan Alhadi (30). Kemudian Muliadi (30) tidak ikut dalam mobil karena mengalami patah kaki saat melompati tembok LP saat sahur tahun lalu.
Sementara Rudi selamat dari kecelakaan mobil yang ditumpanginya lalu kabur bersama dua rekannya.
Kini, Rudi akan kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya melarikan diri serta menjalani sisa hukuman.(*)