Terkait Pemecatan Sepihak Karyawan Dealer Mobil di Meulaboh, Begini Menurut Disnaker Aceh Barat
Supaya persoalan ini dapat melahirkan solusi terbaik bari kedua belah pihak sehingga tak ada yang dirugikan
Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dedi Iskandar | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemecatan sepihak yang dialami oleh Monisa Kurnia, salah satu karyawan di dealer mobil tersebut diduga kuat menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Demikian penegasan Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Thalea Naldi yang merujuk aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Seperti diberitakan, Monisa Kurnia, karyawan salah satu perusahaan dealer mobil di Meulaboh, mengadukan pemecatan dirinya kepada Bupati Aceh Barat, Ramli MS.
Baca: Dipecat Sepihak, Karyawan Dealer Mobil Mengadu ke Bupati Aceh Barat
Pengaduan yang disampaikan secara tertulis tersebut ditujukan ke Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Dalam surat itu, Monisa menyampaikan, ia dipecat tiba-tiba oleh perusahaan tanpa adanya teguran, pemberian surat peringatan serta sejumlah prosedur lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Kalau dari hasil kajian kami, pemecatan tersebut diduga menyalahi aturan. Karena tak ada tahapan yang dilakukan sebelum memecat seorang karyawan," kata Thalea Naldi menjawab Serambinews.com.
Baca: Kasus Prostitusi Anak di Aceh Barat, Balai Syura Desak Polisi Bisa Tangkap Mucikari
Pun demikian, pihaknya hingga Sabtu (24/3/2018) masih menunggu itikad baik pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mufakat.
Supaya persoalan ini dapat melahirkan solusi terbaik bari kedua belah pihak sehingga tak ada yang dirugikan.
Dalam menyelesaikan persoalan ini, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi terbaik, guna menyelesaikan persoalan dimaksud.
Pada mediasi pertama, pelapor, yakni Monisa Kurnia menolak kehadiran Furqan yang diutus oleh manajemen perusahaan yang dikuasakan perusahaan untuk datang ke Meulaboh, guna menyelesaikan masalah ini.
Baca: Polda Aceh Ringkus 4 Penambang Emas Ilegal di Bener Meriah dan Aceh Barat, 5 Ekskavator Disita
Persoalannya, yaitu, staf bagian umum yang diutus tersebut adalah petugas pengamanan tertutup (pamtup) yang bertugas di perusahaan.
Bukanlah pihak berkompeten untuk menyelesaikan masalah seperti pihak HRD atau pejabat terkait lainnya.
Dalam upaya mediasi kedua yang sudah dijadwalkan pada tanggal 20 Maret 2018 lalu juga gagal.
Karena pihak perusahaan belum bersedia datang memenuhi panggilan Disnaker Aceh Barat untuk menyelesaikan masalah ini, sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)