Sering Terlambat Bayar Klaim RS Hingga Ratusan Miliar, Wagub Minta BPJS Kesehatan tak Menunggak Lagi

Kalau satu bulan saja nilainya mencapai Rp 40 miliar, selama tiga bulan totalnya menjadi Rp 120 miliar

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Wagub Aceh Nova Iriansyah dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, teken lanjutan kontrak JKA 2018 di ruang kerja wagub, Rabu (28/3/2018). 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil GubernurAceh, Ir Nova Iriansyah meminta kepada pihak badan pengelola jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk selalu cepat waktu dalam membayar klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kepada Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan lainnya yang melayani peserta JKN dan JKA.

Baca: Dirut BPJS Kesehatan Bantah 8 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Masih 100 Persen Ditanggung

“Keluhan yang disampaikan semua rumah Sakit di Aceh kepada kami, pembayaran klaim layanan JKN/JKA pihak Rumah Sakit dari  BPJS Kesehatan, sering kali menunggak 2 – 3 bulan,” ungkap Nova Iriansyah, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan tentang Penyelenggaraan Jaminanan Kesehatan Aceh (JKA) 2018, di ruang rapat Wagub lantai II di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (28/3/2018).

Acara ini, dihadiri Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Pusat, Andayani Budi Lestari, selaku pihak yang meneken perjanjian kerjasama dan disaksikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut – Aceh, dr Budi Muhammad Arief.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan dan RSUD Zainoel Abidin Tandatangani MoU

Sementara dari pihak Pemerintah Aceh, selain Wagub, Kadis Kesehatan Aceh, dr Hanief, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Jamaluddin, penasehat program JKA, dr Saifuddin, Direktur RSUZA, dr Fachrul Jamal, Direktur RSJ, dr Amren Rahim dan undangan lainnya hadir dalam acara tersebut.

Wagub mengatakan, penandatangan pelaksanaan perjanjian antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan ini, merupakan lanjutan dari penandatangan kontrak penyelenggaraan JKA 2018 antara pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan.

Pada bulan Januari 2018 lalu, agar pelayanan berobat gratis bagi pemegang kartu JKA di setiap Rumah Sakit dan Puskesmas maupun klinik di Aceh yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak terputus.

Baca: BPJS Kesehatan Tunggak Klaim Hingga 13 M

"Kita sudah melakukan penandatangan kontrak lanjutan untuk tiga bulan Januari – Maret 2018," ujarnya.

Namun, akibat pihak BPJS Kesehatan, sering kali terlambat dan menunggak 2 – 3 bulan pembayaran klaim layanan berobat gratis kepada Rumah Sakit, telah memberikan dampak kurang baik bagi rumah sakit dan pelayanan kepada pemegang kartu JKA.

Pihak rumah sakit mengalami kekurangan dana untuk pengadaan barang habis pakai, obat-obatan serta bayar jasa dokter, perawat dan petugas medisnya.

Contohnya RSUZA seperti dilaporkan Direkturnya Fachrul Jamal kepada Wagub.

Baca: Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan Pangkas Dua Anggaran Jatah Daerah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved