14 Daerah di Aceh belum Salurkan Dana Desa Tahap Pertama, Total Uang Rp 550 Miliar

Total dana desa tahap pertama yang sudah ditransfer ke 14 daerah tersebut berjumlah Rp 550 miliar.

Penulis: Herianto | Editor: Safriadi Syahbuddin
Acehselatan.com
Ilustrasi 

Laroran Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 14 kabupaten/kota di Aceh yang sudah menerima transfer dana desa tahap I dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) pada Maret 2018, hingga minggu pertama April belum juga menyalurkan dana tersebut ke desa-desa.

Ke 14 daerah tersebut adalah Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Simeulue, Abdya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Subulussalam, Langsa, Sabang dan Banda Aceh. Total dana desa tahap pertama yang sudah ditransfer ke 14 daerah tersebut berjumlah Rp 550 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Prof Dr Amhar Abubakar MS kepada Serambinews.com, di ruang kerjanya, Jumat (6/4/2018) mengatakan, menurut aturan PMK Nomor 225/07/2017 perubahan kedua PMK 50 Pasal 99 ayat (3), paling lama dana desa di rekening kas daerah tujuh hari kerja setelah diterima dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).

(Baca: VIRAL, Video Santriwati Dayah di Aceh Baca Puisi “Sukma Fana dan Mati”)

(Baca: Kisah Seulawah RI-001, Dicarter Burma hingga Misi Rahasia Penyelundupan Senjata dan Amunisi ke Aceh)

(Baca: Nyak Sandang Pulang, Disambut Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Ratusan Warga di Bandara SIM)

Daerah yang menunda penyaluran dana desanya dengan alasan yang tidak jelas, kata Amhar, akan diberikan sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil jatah daerah tersebut untuk bulan berikutnya.

Amhar mengatakan, tujuan pemerintah pusat meminta kabupaten/kota yang sudah mengesahkan APBK 2018, segera mengajukan usulan penarikan dana desa tahap pertamanya sebesar 20 persen, pada bulan lalu. Tujuannya agar dana desa yang diterima bulan lalu disalurkan kembali ke desa-desa yang sudah menyusun dan mengesahkan APBDes 2018.

Penarikan dana desa tahap I sebesar 20 persen itu, kata Amhar, supaya desa-desa punya anggaran untuk melaksanakan tahap awal program pembangunan desa yang sudah direncanakannya tahun ini.

Setelah desa menerima penyaluran dana tahap  I bulan Maret, pada bulan April ini bisa dilanjutkan dengan pengusulan penarikan tahap II sebesar 40 persen dan tahap III pada bulan Juli sebesar 40 persen lagi.

(Baca: Wanita Pidie Ini Nggak Taubat Meski Pernah Dipenjara 2 Tahun, Makin Banyak Warga yang Ditipunya)

(Baca: Kenakan Gaun Motif Gayo, Nabila Raih SMS Tertinggi dan Melangkah ke 10 Besar Liga Dangdut Indonesia)

(Baca: Terombang-ambing di Laut, Kapal Nelayan Aceh Timur Selamatkan Lima Warga Rohingya)

Hal ini dimaksudkan, kata Amhar, supaya pada bulan Maret dan seterusnya, program dan kegiatan pembangunan di desa sudah jalan, terutama program dan kegiatan padat karya, sehingga peredaraan uang bantuan desa itu berdampak positif bagi masyarakata desa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved