Wanita Pidie Ini Nggak Taubat Meski Pernah Dipenjara 2 Tahun, Makin Banyak Warga yang Ditipunya
Bila ditotalkan, jumlah kerugian seluruh korban atau uang yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku dari aksi penipuannya, berjumlah sampai Rp 40 juta.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Wanita dari Kabupaten Pidie yang satu ini sepertinya tak kapok dipenjara.
Buktinya, walaupun sudah pernah dipenjara dua tahun lebih karena kasus penipuan, kejahatannya diulangi lagi dan akhirnya ditangkap aparat Polres Pidie, Rabu (4/4/2018).
Wanita itu berinisial GR binti MJ (45). Ibu dua anak ini berasal dari salah satu gampong di Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie.
Ia ditangkap karena menipu sejumlah warga dengan cara berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan mengaku bisa mengurus berbagai bantuan untuk masyarakat miskin, dengan catatan harus menyerahkan uang jaminan.
GR ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya. NIlai barang-barang tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
(Baca: Nelayan Bireuen Mengaku Polisi Tipu Wanita Pidie Jaya Hingga Rp 93 Juta, Ini yang Dijanjikan)
(Baca: Diduga Tipu 15 Keuchik di Kecamatan Kembang Tanjong, Polres Pidie Ciduk Seorang Pemuda)
(Baca: Tipu Ibu-ibu Rp 110 Juta, Seorang Wanita Diringkus)
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Jumat (6/4/2018) mengatakan, GR selama dua tahun ini telah melakukan penipuan terhadap empat warga dari berbagai kecamatan.
Modusnya menyaru sebagai seorang PNS. "Pelaku GR bin MJ mangkal di bank-bank, kantor pos, apotek atau tempat umum dengan mencari sasaran orang tua," kata Mahliadi.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, GR mendekati calon orang-orang tua dan mengiming-imingi bahwa calon korbannya itu bisa mendapatkan bantuan dana dan rumah hingga dana Program Keluarga Harapan (PKH).
GR melihat sikap calon mangsanya, jika calon korban merasa yakin terhadap apa yang ia sampaikan, selanjutnya ia meminta uang jaminan untuk mempermudah pengurusan bantuan tersebut.
Menurut catatan kepolisian, para korbannya adalah Nyak Maneh Ali (78), warga Gampong Pulo Pante, Kecamatan Sakti. Nyak maneh dimintai uang Rp 1.250.000 pada Mei 2017.
(Baca: AWAS! Jangan Sampai Tertipu Emas Palsu, Ini Cara Sederhana Mengetahui Kadar dan Keasliannya)