BPJS Lhokseumawe Tingkatkan Koordinasi Penjaminan Kecelakaan

Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder dan pimpinan lembaga penjaminan yang ada.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Yusmadi
id.wikipedia
Logo BPJS Kesehatan 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Lhokseumawe bersinergi dengan pemangku kepentingan dan lembaga lainnya.

Diantaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan, PT. Jasa Raharja (Persero), PT. Taspen, ASABRI dan Instansi terkait lainnya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder dan pimpinan lembaga penjaminan yang ada.

“Kita harus bersinergi dalam memberikan penjaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, karena tugas penjaminan kesehatan bukan hanya di BPJS Kesehatan, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama demi tercapainya kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Sri Yulizar Pohan kepada Serambinews.com, usai membuka acara tersebut.

Baca: BPJS Kesehatan Diminta tak Menunggak Klaim

Dalam pertemuan dibahas wewenang masing-masing lembaga penjaminan yang ada, diantaranya PT Jasa Raharja selaku penjamin Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin peristiwa kecelakaan kerja bagi pekerja swasta, PT Taspen sebagai penjamin kecelakaan kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, dan ASABRI selaku penjamin kecelakaan kerja bagi ABRI (TNI/POLRI).

Sri Yulizar, menjelaskan bahwa hingga saat ini, masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas masih enggan untuk mengurus penjaminan kecelakaan lalu lintas karena terkendala Laporan Polisi yang wajib dibuat oleh korban kecelakaan lalu lintas.

Baca: Sering Terlambat Bayar Klaim RS Hingga Ratusan Miliar, Wagub Minta BPJS Kesehatan tak Menunggak Lagi

“Kita minta bantuan kepolisian untuk nantinya menerbitkan Laporan Polisi atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, agar korban kecelakaan tersebut bisa kami jamin dengan Plafon Rp. 20.000.000, dan sisanya baru menjadi tangung jawab BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Di Tahun 2017, lanjut Sri tercatat lebih dari 6.000 Kasus Kecelakaan yang di klaim oleh Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe tanpa penjaminan irisan dengan lembaga ataupun badan lainnya.

"Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari peningkatan kualitas layanan penjaminan Rumah Sakit, diharapkan mengerti dan mengimplementasikan ketentuan penjaminan sebagaimana yang secara yuridis diatur oleh negara melalui Undang-Undang," demikian Sri Yulizar Pohan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved