Kejari Pidie Selematkan Dana Desa Rp 168 Juta, Dipakai Mantan Keuchik untuk Usaha Pribadi
Dana Rp 168 juta itu diduga telah disalahgunakan mantan Keuchik Jeuleupe, Kecamatan Pidie, M Yahya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menyelamatkan dana desa tahun 2016-2017 sebesar Rp 168 juta.
Dana itu diduga diselewengkan oleh mantan Keuchik Jeuleupe, Kecamatan Pidie, M Yahya.
Proses pengembalian dana desa itu dilakukan Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, di Kantor Kejari tersebut, Senin (9/4/2018).
(Baca: Pembunuh Bidan di Mutiara Pidie Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Terdakwa)
(Baca: Curi 720 Kg Ikan di Laut Indonesia, Jaksa Tuntut Nakhoda Kapal Malaysia Bayar Denda Rp 200 Juta)
(Baca: Operator Beko di Aceh Timur Temukan Kerangka Manusia Dibalut Spanduk Pemilu Tahun 2003)
Kajari menyerahkan dana desa tersebut kepada Kepala Inspektorat Pidie, Mustafa Kamal SH MSi, selaku aparat pengawas internal pemerintahan (APIP).
"Dana desa Rp 168 juta yang kita serahkan ke Inspektorat Pidie, nantinya akan dimasukkan ke Rekening Kas Umum Gampong (RKUG)," kata Kajari Pidie, Efendi, kepada Serambinews.com, Senin (9/4/2018).
Ia menambahkan, dana Rp 168 juta itu diduga telah disalahgunakan mantan Keuchik Jeuleupe, Kecamatan Pidie, M Yahya. Antaran lain, dana itu digunakan untuk modal usaha kilang padi dan kebutuhan sehari-hari.
"Kasus ini tidak diproses hukum karena mantan keuchik bersedia mengembalikan dana yang telah dipakai. Mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi gampong lain di Pidie, untuk tidak menyalahgunakan dana gampong," pungkasnya.(*)
(Baca: Wakil Bupati Aceh Tenggara Sebut Dana Desa di Kabupaten Itu Seperti Ditelan Hantu, Ini Alasannya)
(Baca: Diduga Tipu 15 Keuchik di Kecamatan Kembang Tanjong, Polres Pidie Ciduk Seorang Pemuda)