INFO HAJI

Pelunasan Ongkos Naik Haji Tahap Pertama Dibuka Mulai 16 April sampai 4 Mei 2018

Pelunasan BPIH tahap pertama dimulai 16 April sampai 4 Mei 2018, dan tahap kedua pada 16- 25 Mei 2018.

Daud Pakeh, Kakanwil Kemenag Aceh 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau disebut juga Ongkos Naik Haji (ONH) bagi calon jamaah yang akan berangkat dari Aceh tahun ini, dilakukan dalam dua tahap.

Pelunasan BPIH tahap pertama dimulai 16 April sampai 4 Mei 2018, dan tahap kedua pada 16- 25 Mei 2018.

Pelunasan BPIH tersebut dapat dilakukan di tempat pembayaran setoran awal bagi bank yang menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama. 

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs M Daud Pakeh kepada Serambinews.com, Senin (16/4/2018).

(Baca: Nyak Sandang Ingin Naik Haji)

(Baca: Gratiskan Ongkos Tiap Jumat, Sopir Angkot Rusia Dibiayai Naik Haji)

(Baca: Naik Haji Jalan Kaki Selama Setahun, Pemuda Pekalongan Alami Banyak Hal Tak Terduga)

"Jamaah diharapkan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua sebelum melakukan pelunasan BPIH," katanya yang menyebutkan besaran BPIH bagi jamaah haji embarkasi Aceh adalah Rp 31.090.010 per jamaah.

Menurutnya, pelunasan tahap pertama diwajibkan bagi jamaah haji yang sudah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi maupun kabupaten/kota untuk berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini berdasarkan data Siskohat. 

“Dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” katanya.

(Baca: Curhat Siswa Zaman Sekarang soal Sulitnya UN Matematika, Mendikbud Minta Maaf)

(Baca: HEBOH! Tiga Tahun Perawat Cantik Ini Dipacari Anggota TNI AU Gadungan, Pertama Kenal Ngaku Pengacara)

(Baca: Dulu Pemerintah Orde Baru Pernah Gagal Saat Mau Ambil Alih Harta Wakaf Aceh di Mekkah, Ini Sebabnya)

Sementara pelunasan tahap kedua, dilaksanakan apabila hingga akhir pelunasan tahap kesatu masih terdapat sisa kouta yang belum terpenuhi. 

Dikatakan, pengisian sisa kouta dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan jamaah haji tahap kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved