Salam

Pecat Oknum BNN yang Berbisnis Narkoba!

Dua Oknum BNN Berbisnis Sabu adalah Tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Aceh bersama

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
DEPUTI pemberantasan BNN mengekspos penangkapan empat tersangka yang diduga memasok sabu ke Aceh di Kantor BNN Aceh Tamiang 

Harian Serambi Indonesia edisi Minggu kemarin lagi-lagi menempatkan berita tentang narkoba jenis sabu-sabu di halaman muka. Bahkan di posisi headline (berita utama).

Kali ini judulnya mengagetkan, yakni Dua Oknum BNN Berbisnis Sabu. Adalah Tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Aceh bersama Polres Aceh Utara dan Polres Langsa yang berhasil mengungkap dan menangkap dua oknum polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya adalah Brigadir AR dan Bripka YU yang dibekuk petugas Provos Polres Langsa, Kamis (19/4/2018) di rumah mereka masing-masing dan kini ditahan di Mapolres Langsa.

Keduanya ditangkap berkait dengan pengembangan kasus sabu-sabu yang melibatkan AR dan MU, keduanya berumur 34 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Penyidik mengorek keterangan dari mana mereka dapatkan sabu-sabu. Ternyata mereka peroleh dari Brigadir AR dan Bripka YU.

Kasus ini tentu saja mengagetkan semua kita, terutama yang sangat berharap agar Aceh segera bebas narkoba.

Fakta yang baru terungkap ini sungguh membuat kita kehabisan kata-kata (speechless). Juga semakin membuat kita pesimis terhadap keberhasilan perang melawan narkoba di Aceh. Soalnya, yang terlibat sebagai pengedar sabu adalah aparat keamanan yang seharusnya aktif memberantas. Kalau ditamsilkan ini bukan saja ibarat pagar makan tanaman, tapi bahkan ibarat musang berbulu ayam. Kondisi ini sangat mencemaskan dan memudarkan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan, khususnya kepada BNN karena di dalamnya ada musang berbulu ayam, kibus, bahkan pengkhianat terhadap mandat BNN sebagai lembaga yang dibentuk negara untuk memberantas narkoba.

Kejahatan seperti ini tidak boleh dianggap biasa, apalagi dianggap enteng. Atasan dari dua oknum polisi tersebut di Polres Langsa maupun atasannya di BNN Kota Langsa harus segera bertindak untuk memproses kasus ini. Arah dari pengusutan kasus yang tak biasa ini adalah untuk menghukum kedua oknum tersebut seberat-beratnya di samping dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.

Apa boleh buat, itulah sanksi yang paling pantas dijatuhkan kepada penegak hukum yang melakukan kejahatan luar biasa. Kita semua tahu bahwa narkoba, seperti halnya terorisme dan korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (ordinary crime). Maka sangatlah wajar jika kepada pelaku kejahatan luar biasa dijatuhi hukuman yang luar biasa pula supaya menimbulkan efek jera.

Para narkobais di bumi syariat, Aceh, tak boleh lagi dikasih hati. Basmi dan basmi! Hukum mereka dengan hukuman yang bukan saja menimbulkan efek jera yang dahsyat, tapi juga dengan hukuman yang dapat menimbulkan penyesalan seumur hidupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved