Salam
Kejati Bidik Tersangka, Publik Bidik Keadilan
Perkembangan terbaru, sejumlah pihak telah dipanggil dimintai keterangan terkait aliran dana dan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan
KEJATI (Kejaksaan Tinggi) Aceh terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Perkembangan terbaru, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa proses klarifikasi terhadap para pihak masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa Kejati berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kita tidak sembunyikan kasus ini. Sekarang masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan,” pungkasnya sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa (11/4/2025).
Di sisi lain, MaTA sebagai lembaga pemantau independen menegaskan bahwa terdapat aktor penting yang belum tersentuh oleh proses hukum. MaTA menyebutkan, anggaran beasiswa ini bersumber dari anggaran reguler, bukan dari dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan. “Artinya kebijakan ada di BPSDM. Kita harap kasus ini dari hilir sampai hulu. Jadi harus diusut sampai tuntas,” pungkas Koordinator MaTA, Alfian.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa dugaan korupsi tidak semata terjadi pada level teknis, melainkan berpotensi melibatkan pengambil kebijakan di lingkup eksekutif yang memiliki pengaruh struktural. Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi sistemik dari lemahnya tata kelola dana publik di sektor pendidikan.
Kejati Aceh telah menyampaikan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Dalam konteks ini, publik berharap agar proses hukum tidak terhambat oleh tekanan politik atau kompromi institusional. Penegakan hukum yang selektif dan tidak menyentuh pelaku utama hanya akan memperpanjang siklus impunitas yang selama ini menjadi momok dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Kasus dugaan korupsi beasiswa ini harus menjadi momentum reflektif bagi Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Dana beasiswa adalah hak konstitusional warga untuk memperoleh pendidikan yang layak, bukan ladang bancakan bagi oknum yang mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, selain penindakan hukum, perlu ada reformasi menyeluruh dalam mekanisme seleksi, verifikasi, dan distribusi bantuan pendidikan agar tidak lagi menjadi celah korupsi.
Sebagai penutup, publik Aceh berhak mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian sosial dan moral dari kasus ini. Kejati Aceh harus menjadikan transparansi sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan penyidikan, dan MaTA perlu terus mengawal proses ini agar tidak kehilangan arah. Hanya dengan sinergi antara penegak hukum, masyarakat sipil, dan media, kita dapat memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh mereka yang selama ini terpinggirkan dari hak-hak dasar pendidikan.(*)
POJOK
Mualem lantik 1.184 PPPK tahap II
Selamat, semoga pembayaran gaji tidak sering-sering tertunggak
MKD DPR nilai Uya dan Eko rendahkan martabat DPR
Hehehe... mulai deh cari muka di depan publik
HIPMI siap bantu Pemerintah Aceh tekan pengangguran
Ada ungkapan, mulai dari yang terdekat dulu, hehehe
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-korupsi.jpg)