1.605 Sertifikat Gratis Dibagikan Kepada Warga Aceh Barat Daya, Ada yang tak Bisa Diproses

Dari target 2.000 bidang tanah, yang bisa diproses pembuatan sertifikat untuk 1.605 bidang tanah

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - 1.605 sertifikat tanah yang dibuat secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) 2017 sudah rampung dan mulai dibagikan kepada para warga Aceh Barat Daya (Abdya).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, Arfath, dihubungi Serambinews.Com, Sabtu (5/5/2018) menjelaskan, program PTSL tahun 2017 dilaksanakan di tujuh desa dalam wilayah Kecamatan Blangpidie dan Jeumpa.

Dari target 2.000 bidang tanah, yang bisa diproses pembuatan sertifikat untuk 1.605 bidang tanah.

Baca: BPN Aceh Serahkan 127 Sertifikat Tanah untuk Warga Blang Cut Banda Aceh

Sisanya, tak bisa bisa diproses karena pemilik tanah tidak berada di tempat atau sudah pindah sehingga tidak diketahui tapal batas ketika dilaksanakan pengukuran,” katanya.

"Sertifikat yang sudah selesai diproses untuk 1.605 bidang tanah sudah mulai dibagikan kepada masyarakat selaku pemilik tanah dalam wilayah tuujuh desa," ujarnya.

Pemilik sertifikat tanah yang dibuat melalui program PTSL 2017 tersebut tersebar di tujuh desa dalam dua kecamatan.

Di Kecamatan Blangpidie, yaitu Desa Kuta Bahagia (Paya) 322 sertifikat, Cot Jirat 110, dan Gudang 254 sertifikat.

Kemudian, di Kecamatan Jeumpa meliputi, Desa Asoe Nanggroe 249 sertifikat, Ikue Lhueng 294, Padang Geulumpang 210 dan Kuta Makmur 165 sertifikat.

Penyaluran sertifikat itu langsung dilakukan petugas Kantor Pertanahan Abdya di lapangan.

Baca: Kepala BPN Imbau Warga Segera Urus Sertifikat Tanah

Tapi, bagi pemilik yang belum mendapat sertifikat dimaksud, diharapkan dapat mengambil sendiri di Kantor Pertanahan Abdya, tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Ketika mengambil sertifikat, pemilik tanah agar membawa surat lama yang asli untuk diserahkan kepada kantor pertanahan. Kita sarankan, surat lama yang asli tersebut juga perlu difoto copi sebagai pertinggal,” kata Arfath.

Dikatakan bahwa, pembuatan sertifikat secara gratis merupakan tindak lanjut dari program Presiden RI yang menarget sebanyak 7 juta bidang tanah untuk disertifikat tahun 2018.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved