Lawan Hendri Yono, Mantan Ketua PKPI Aceh Selatan Tempuh Upaya Banding

Khaidir Amin bersama kuasa hukumnya, Syahminan Zakaria SHi MH akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ketua DPN PKPI, AM Hendropriyono bersama Ketua DPP PKPI Aceh, Hendri Yono, mengusung bingkai nomor urut 20 seusai diserahkan oleh KPU RI pada Jumat (13/4/2018). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan ketua DPK Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Aceh Selatan, Khaidir Amin SE tidak menerima putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang memenangkan Ketua PKPI Aceh, Hendri Yono mengenai perkara wanprestasi terkait pembagian jatah kursi DPRA.

Khaidir Amin bersama kuasa hukumnya, Syahminan Zakaria SHi MH akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

“Majelis hakim tidak konsisten dan tidak mengacu pada prosedur hukum dalam menyidangkan dan memutuskan perkara ini,” kata Syahminan kepada Serambinews.com, Selasa (8/5/2018).

Baca: PKPI Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019, Kader di Aceh Akan Kerja Keras

Sebelumnya, majelis hakim PN Banda Aceh memenangkan Ketua PKPI Aceh, Hendri Yono selaku tergugat atas gugatan mantan kader partai itu, Khaidir Amin SE selaku penggugat karena dinilai telah mengingkari janji (wanprestasi) terkait pembagian jatah kursi DPRA.

Keputusan terkait perkara wanprestasi tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Supriadi SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Faisal Mahdi SH MH dalam putusan sela di pengadilan setempat, Senin (7/5/2018).

"Menyatakan, mengabulkan eksepsi tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak berwenang mengadili. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Supriadi yang hanya membaca pokok-pokok putusan.

Syahminan menjelaskan, dalam putusan sela majelis hakim menyatakan perkara a quo bukan wewenang PN Banda Aceh tetapi wewenang mahkamah partai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (parpol).

Baca: Soal Pembagian Jatah Kursi DPRA, Hendri Yono Menang di Pengadilan

Sementara dalam proses persidangan, katanya, majelis hakim tidak mengacu pada undang-undang tersebut.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan batas waktu penyelesaian perkara partai politik oleh pengadilan negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri.

“Gugatan ini diajukan oleh Khaidir Amin tanggal 24 Januari 2018 dan putusan sela dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 7 Mei 2018, artinya perkara ini sudah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UU Partai Politik yaitu 60 hari,” katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved