THR untuk Pegawai Lembaga Nonstruktural, dari KPK hingga BPH Migas, Ini Besarannya

Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.

Editor: Faisal Zamzami
ILUSTRASI THR 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah juga mengatur besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural yang merupakan non-PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018.

Lembaga nonstruktural merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, contohnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Dewan Pers, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.

Baca: Ribuan E-KTP Ditemukan Berserakan di Tengah Jalan, Milik Siapa? Begini Reaksi Mendagri

Baca: Guru Sekolah Ungkap Anak Teroris Dita Sempat Ikuti Kegiatan Ini, Bukti Cinta NKRI

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, THR untuk pimpinan dan pegawai lembaga nonstruktural masing-masing sebesar penghasilan bulan Mei. Pemberian THR dilakukan pada bulan Juni.

"Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," demikian tertulis di situs Setkab.

Berikut daftar besaran THR yang diatur dalam PP 20/2018:

Pimpinan Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

- Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

- Sekretaris: Rp 22.305.000

- Anggota: Rp 22.305.000

 Pegawai Non-PNS yang menduduki jabatan struktural

- Setara Eselon I: Rp 19.751.000

- Setara Eselon II: Rp 15.488.000

- Setara Eselon III: Rp 10.986.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved