Opini

Pancasila dalam Badai Demokrasi

SEPENGGAL pernyataan di atas disampaikan oleh Presiden Soekarno dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 30 September 1960

Editor: bakri
WAKIL Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh,Jumat (1/6). 

Oleh Zulfata

Bilamana dunia ingin damai, hanya Pancasila yang dapat dijadikan konsepsi. Bukan konsepsi yang lain seperti kolonialisme dan imperialisme beserta turunannya yang sudah usang, serta terus membuat kerusakan di muka bumi selama berabad-abad. (Ir. Soekarno)

SEPENGGAL pernyataan di atas disampaikan oleh Presiden Soekarno dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 30 September 1960. Fakta ini menandakan bahwa Pancasila dulunya sempat menjadi perbincangan dunia dalam menentukan perdamaian internasional. Melalui momentum peringatan hari kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2018, bijak kiranya mengetahui bagaimana peran dan posisi Pancasila dalam nenentukan kehidupan kebangsaan.

Menjelang 2019, berbagai asumsi dan sederet tragedi yang mengancam stabilitas negara terus terjadi. Mulai dari kasus tidak harmonisnya para elite politik negeri hingga robeknya “kain” toleransi keberagamaan yang telah lama dirajut para pendiri bangsa. Negara ini seakan-akan tak lagi memiliki ideologi yang dapat dijadikan etos dalam kehidupan kebangsaan.

Tak hanya momen kelahiran Pancasila, tahun ini Indonesia juga telah menacapai 20 tahun masa gerakan reformasi, sehingga Indonesia telah meraih prediket negara yang demokratis di mata dunia. Jika dihadapkan dengan berbagai fenomena kegaamaan, politik dan kemiskinan yang terhampar di berbagai media masa, tampaknya pelaksanaan demokrasi negeri ini bukannya sedang menuju pematangan, melainkan sedang mengalami kerapuhan.

Kedaulatan negara terindikasi sudah mulai erat kaitannya dengan pihak “asing”, “aseng” dan “asong”. Kolonialisme dan imperialisme telah menjelma menjadi narasi industri dan keagamaan. Demokrasi tak lagi menjadi wadah penyaluran aspirasi rakyat dalam bentuk kebijakan negara, tetapi demokrasi telah diperkosa oleh tuan-tuannya sendiri karena ideologi negara tak begitu diminati dan diteladani.

Jika situasi seperti ini tidak diantisipasi, jangankan menunggu 2035, esok hari pun Indonesia akan mengalami fase kehancuran. Meminjam istilah Yudi Latif, sejatinya penerapan Pancasila dan demokrasi dapat dilakukan dalam satu tarikan nafas yang sama untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat dengan mengedepankan kepentingan rakyat. Pancasila akan terasing dan kering apabila seluruh rakyat Indonesia tidak mampu menjadikan prinsip-prinsip Pancasila dalam etos bernegara. Dalam konteks ini, Pancasila patut diteladani oleh seluruh subjek yang berada dalam negara tanpa terkecuali, baik WNA maupun WNI.

Harus diakui, saat ini demokrasi Indonesia tak lagi memberikan ketentraman bagi tuannya (rakyat), demokrasi telah menjadi permainan bagi para kaum penguasa, bahan debat bagi para akademisi dan bahan ceramah bagi kaum agamawan. Sehingga demokrasi cenderung memproduksi konsep ideal tanpa aksi nyata untuk menyelamatkan rakyat. Sisi lainnya, Indonesia masih minim dengan manusia-manusia yang berkarakter Pancasila, baik itu dari kalangan rakyat maupun wakil rakyat. Efek samping dari penerapan demokrasi telah membentuk seperti badai yang siap menutup mata rakyat dan wakil rakyat dari cahaya indah yang terpancarkan oleh kesaktian Pancasila.

Falsafah negara
Dapat dipastikan bahwa tidak seluruh warga negara Indonesia yang mengetahui Pancasila sebagai falsafah negaranya. Mereka yang berada di daerah terpencil dan miskin lebih paham tentang bagaimana bertahan hidup dalam kesengsaraan dari pada memahami lima butir yang terkandung dalam Pancasila. Bahkan beberapa kelompok warga negara Indonesia merasa hidup di dunia lebih nyaman dan tentram dengan alam dari pada hiudp dengan aturan negara.

Argumentasi di atas bukan berarti penulis terjebak pada pola interpretatif hiperbola dan sastra, tetapi itu adalah fakta sosial dan politik dalam bernegara. Cita-cita negara semakin hari semakin jauh dari harapan rakyat. Demokrasi terkesan hanya dikuasai oleh sekelompok elite (oligargi). Narasi dan orasi demokrasi para akademisi belum mampu memperbaiki tatanan demokrasi negeri.

Falsafah negara dianaktirikan dan sering digunakan sebagai strategi politik elektoral bagi politisi-politisi bermental populis. Sungguh demokrasi yang seperti ini akan membuka jalan terhadap penerapan hukum rimba dan politik belah bambu, yakni azas profesional hukum hanya milik penguasa, dan kesuksesan politik lebih cenderung dicapai oleh politisi yang banyak harta.

Semakin hari badai demokrasi semakin kencang dan menakutkan bagi rakyat. Walaupun rakyat masih memiliki sikap optimis dan terus bermimpi untuk mewujudkan negara yang adil dan sejahtera, namun sikap yang sedemikian belum mampu melentingkan prinsip Pancasila secara multisektoral dalam menggarap dan meningkatkan kemajuan negara. Perlu diingat bahwa sistem demokrasi tidak selalu menciptakan negara bergerak maju, kegagalan mengelola demokrasi juga berdampak pada pelemahan negara hingga negara berpotensi menjadi hancur.

Sistem demokrasi bersifat dinamis dan terbuka, apa pun dan siapa pun dapat masuk ke dalammya. Artinya bahwa paham liberalisme, komunisme, radikalisme hinga isme-isme lainnya dapat masuk secara laten kedalam sistem demokrasi. Untuk itu, Pancasila sudah semestinya didorong untuk menjadi filter terhadap isme-isme yang ingin merusak tatanan demokrasi yang tercantum dalam tafsiran UUD 1945.

Dalam persoalan jati diri negara, kebutuhan akan pendidikan, pembinaan dan penyadaran tentang Pancasila merupakan sebuah keniscayaan bagi pemerintah. Hal ini dilakukan atas pertimbangan keamanan dan kenyamanan dalam bernegara. Jika rakyat mengalmi kekosongan tentang ideologi Pancasila, maka kekosongan ideologi tersebut akan berpotensi diisi oleh ideologi seperti radikalisme, liberalisme atau komunisme yang nantinya akan merusak citra Negara Keatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasang-surut tentang tugas pemerintahan dalam mengemban misi Pancasila ini menurut Satya Arinanto menjelaskan bahwa Indonesia pernah melakukan pembubaran Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) melalui Keppres No.27 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden No.10 Tahun 1979 mengenai BP7 yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie pada 31 Maret 1999 (Kompas, 28/5/2018).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved