Rabu, 22 April 2026

KUPI BEUNGOH

Kegagalan Akidah di Negeri Syariah

Daerah yang selama ini dijuluki Serambi Mekkah justru tengah diguncang oleh gelombang perilaku menyimpang yang sulit dikendalikan.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Rizki Ardial, Koordinator Lingkar Publik Strategis. 

Oleh: Rizki Ardial *)

ACEH kembali dihadapkan pada kenyataan pahit. Laporan eksklusif Harian Serambi Indonesia edisi 12 Oktober 2025 mengungkap maraknya penyimpangan perilaku seksual, meningkatnya penderita HIV/AIDS, hingga hancurnya banyak rumah tangga.

Fakta ini mengejutkan sekaligus menampar kesadaran kolektif masyarakat Aceh. Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal,

Aceh kini menghadapi krisis moral yang kian mengkhawatirkan. Daerah yang selama ini dijuluki Serambi Mekkah justru tengah diguncang oleh gelombang perilaku menyimpang yang sulit dikendalikan.

Ironisnya, Qanun Jinayah yang digadang-gadang sebagai payung hukum penerapan syariat Islam di Aceh tampak tumpul menghadapi realitas sosial baru. Kasus penyimpangan seksual, perilaku LGBTQ, dan meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS menunjukkan bahwa di balik label “Nanggroe Syariah”, terdapat keretakan serius dalam bangunan akidah umat.

Data Dinas Kesehatan Aceh mencatat, hingga pertengahan 2025 terdapat 1.974 kasus HIV/AIDS, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.

Di Banda Aceh, kota yang menjadi etalase penerapan syariat terdapat 137 kasus baru sepanjang 2024, tertinggi di seluruh Aceh. Dari hasil temuan medis, sebagian besar kasus dipicu oleh hubungan sesama jenis.

Kenaikan ini bukan sekadar statistik kesehatan. Ia adalah indikator kegagalan sosial dan spiritual. Ketika perilaku menyimpang tumbuh subur di tengah masyarakat, maka yang gagal bukan hanya individu, tetapi sistem sosial dan keagamaan secara keseluruhan.

Lebih mencemaskan lagi, penyimpangan moral kini kerap dipertontonkan secara terbuka di ruang digital. Platform media sosial seperti TikTok telah menjadi panggung ekspresi bagi perilaku yang jauh dari nilai Islam. Konten menari sensual, pamer aurat, hingga siaran langsung bernuansa erotis dilakukan tanpa rasa malu demi mengharapkan “gift” dari para penonton.

Kondisi ini mengingatkan pada ucapan Muhajir Juli, seorang jurnalis dalam sebuah diskusi di Banda Aceh, “Jika ingin melihat Aceh akar rumput, lihatlah TikTok”.

Baca juga: Mengungkap Realitas LGBTQ di Banda Aceh, Pernikahan yang Terkoyak Homoseksual

Baca juga: Jika Ingin Memeriksa Saya, Periksa Dulu Bapak-bapak Ini

Kalimat itu menggambarkan kenyataan pahit bahwa telah muncul ruang sosial yang tak dijangkau oleh hukum syariat, tempat pelanggaran terhadap nilai Islam berlangsung tanpa kendali.

Lebih ironis lagi, sebagian masyarakat kini menormalisasi perilaku menyimpang tersebut. Saat ada warganet yang menegur, komentar sinis pun muncul “Kalau tak mau nonton, jangan main TikTok. Balik saja ke Facebook”.

Ungkapan ini menandai betapa ruang digital telah menjadi “panggung maksiat” yang dilegalkan oleh kelalaian kolektif.

Antara Simbol Syariat dan Substansi Aqidah

Aceh hari ini tampak terjebak pada kata “syariat” yang berhenti di tataran simbol dan formalitas.

Krisis akidah ini tidak lahir dalam ruang hampa, ia tumbuh di tengah lemahnya fondasi iman, pendidikan karakter, dan tanggung jawab sosial yang gagal menanamkan nilai-nilai Islam secara mendalam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved