KPK Sita Uang Miliaran Dalam OTT di Jawa Timur, Ada Bukti Transaksi Perbankan dan Catatan Proyek

"Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati,"

Editor: Muhammad Hadi
Dalam kegiatan OTT di Blitar dan Tulungagung, Rabu (6/6/2018) KPK mengamankan total uang Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek. Uang Rp 2,5 miliar yang disimpan dalam sejumlah kardus itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.

Dalam operasi tangkap tangan di Blitar dan Tulungagung pada Rabu (6/6/2018), KPK mengamankan total uang Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

"Dalam dua perkara tindak pidana korupsi, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Jumat (8/6/2018) dinihari.

Baca: Jumat Dini Hari, KPK Tetapkan Bupati dan Wali Kota Sebagai Tersangka, Terlibat Dalam Kasus Ini

Mobil dinas Toyota Avanza hitam nomor polisi R-64-C milik Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Purbalingga disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (KOMPAS.com/ M IQBAL FAHMI)
Mobil dinas Toyota Avanza hitam nomor polisi R-64-C milik Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Purbalingga disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (KOMPAS.com/ M IQBAL FAHMI) ()

Kedua kepala daerah itu terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Susilo merupakan pihak kontraktor yang diduga pemberi hadiah atau janji terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Uang Rp 2,5 miliar yang disimpan dalam sejumlah kardus itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Adapun uang tersebut berasal dari Susilo, yang diberikan kepada kedua Syahri dan Samanhudi melalui dua perantara yang berbeda.

Baca: Bupati Kena OTT KPK, Tiba-tiba Grup WhatsApp Humas Purbalingga dan Wartawan Dibubarkan

Dua perkara berbeda Dalam perkara di Tulungagung, Susilo diduga memberi hadiah atau janji senilai Rp 1 miliar kepada Syahri Mulyo melalui perantara bernama Agung Prayitno.

Uang tersebut diduga terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut.

Sementara dalam perkara di Blitar, Susilo diduga memberi hadiah atau janji senilai Rp 1,5 miliar melalui Bambang Purnomo kepada Samanhudi Anwar.

Uang itu diduga terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.

Baca: Seorang Pejabat Purbalingga dan Petugas KPK Terlibat Kejar-kejaran, Ada yang Sembunyi di Kantor 

"Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati," kata dia.

Selain Bupati Tulungagung, KPK juga menetapkan penerima, yaitu swasta Agung Prayitno dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka.

"Sedangkan perkara di Blitar. Diduga sebagai penerima MSA (Muhammad Samanhudi Anwar) dan BP (Bambang Purnomo), sebagai tersangka" kata Saut. KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.(*)

Baca: KPK Amankan Uang Rp 400 Juta dalam OTT di Buton Selatan, Bupati dan 9 Orang Akan Dibawa ke Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Sita Total Uang Rp 2,5 Miliar dalam OTT di Jawa Timur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved