Salam
Hukum Mati Saja Pengedar Narkoba
KITA seakan tak percaya, peristiwa seperti ini terjadi pada bulan puasa dan di Aceh pula
KITA seakan tak percaya, peristiwa seperti ini terjadi pada bulan puasa dan di Aceh pula. Peristiwa yang memiriskan hati ini adalah terungkapnya jaringan narkoba Aceh-Batam-Malaysia oleh Tim Gabungan Satuan Tugas Narcotics International Center (NIC). Dari hasil tangkapan di empat tempat terpisah itu didapat 99 kilogram sabu-sabu. Angka yang fantastik!
Sebagaimana diberitakan Serambi Indonesia hari Minggu kemarin, penangkapan sabu sebanyak itu berlangsung dalam sepuluh hari terakhir. Pada kasus pertama di Bintan, Tanjung Pinang, didapat 8 kg sabu beserta tiga tersangka. Di lokasi kedua, perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diciduk tiga tersangka dengan barang bukti berupa 11 kg sabu-sabu dan satu buah boat pengangkut barang haram itu.
Di lokasi ketiga, Dusun Blang Me, Desa Seunuebok Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap seorang tersangka dengan barang bukti 30 kg sabu dan 20.000 butir pil jenis happy five (H5). Terakhir, di perairan Idi, Aceh Timur, ditangkap dua pria berinisial F dan A dengan barang bukti 50 kg sabu-sabu plus sebuah boat.
Tim juga menangkap dua tersangka, AH dan RM yang berperan sebagai penyedia kapal beserta awak buah kapal (ABK) dan penghubung jaringan di Penang, Malaysia.
Semua pemain sabu itu digulung dalam operasi terpadu berskala internasional dengan sandi “Tabuh Beduk Darat Laut”. Dari hasil interogasi 12 tersangka terungkap bahwa sindikat bisnis sabu Aceh-Batam-Penang itu ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana asal Malaysia berinisial Z yang dipenjara di Tanjung Pinang.
Ya, sebetulnya kita tak lagi kaget ketika mendengar bisnis narkoba dikendalikan dari dalam penjara. Budi Waseso saat memimpin BNN Pusat menyatakan, sekitar 70 bisnis narkoba di Indonesia dikendalikan dari penjara. Selain itu, lebih dari 62 penghuni LP dan rutan di negeri ini adalah orang-orang yang terlibat narkoba. Ini bukan lagi kabar yang mengagetkan.
Tapi yang selalu bikin heran adalah mengapa justru LP dan rutan terus bertahan menjadi surga bagi pengedar dan konsumen narkoba? Tidak pernah efektifkah upaya Kementerian Hukum dan HAM menihilkan handphone (hp) dari LP? Sebab, sudah pasti bisnis narkoba yang berbasis di LP dikendalikan melalui hp. Kenapa justru hp masih terus bebas dimiliki dan digunakan para napi, terlebih napi narkoba?
Apa saja sebetulnya kerja para sipir sehingga kasus-kasus narkoba yang dikendalikan dari LP dan rutan bukannya berkurang, tapi malah kian bertambah dari tahun ke tahun?
Sudah saatnya, Kemenkumham bertindak lebih tegas lagi agar tidak terjadi pembiaran atau bahkan kolaborasi antara warga binaan LP dengan para sipir, sehingga bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam LP dan rutan tidak semakin menjadi-jadi. Pemantauan intensif dan penindakan ke dalam harus dilakukan dengan sungguh-sungguh supaya ruang gerak napi narkoba bisa dipersempit. Dan jika terbukti napi narkoba masih saja mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara, segara pindahkan dia dari LP tersebut, isolasi, dan hukum mati.
Menghukum mati napi narkoba yang kejahatannya sangat luar biasa dan sengaja melakukan kejahatan berulang, sebaiknya jangan selalu dilakukan di LP Nusakambangan. Sesekali lakukan saja di daerah tempat napi tersebut terakhir bermukim atau di daerah yang dia punya keluarga. Cara ini dimaksudkan agar menjadi peristiwa pengingat bagi masyarakat di daerah tersebut bahwa berbisnis narkoba di Indonesia, nyawalah yang menjadi taruhannya!
Apa boleh buat, itulah sanksi yang paling pantas dijatuhkan kepada pengedar narkoba yang jumlahnya di atas 5 kg. Kita semua tahu bahwa narkoba, seperti halnya terorisme dan korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (ordinary crime). Maka sangatlah wajar jika kepada pelaku kejahatan luar biasa ini dijatuhi hukuman yang luar biasa pula supaya menimbulkan efek jera. Para narkobais di bumi syariat, Aceh, tak boleh lagi dikasih hati. Basmi dan basmi! Hukum mereka dengan hukuman yang bukan saja menimbulkan efek jera yang dahsyat, tapi juga dengan hukuman yang dapat menimbulkan penyesalan seumur hidupnya.