Tersangka Penggelapan Beras Bantuan Bencana di Pijay Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

Mereka terancam kurungan penjanra minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Tiga tersangka penggelapan beras bantuan bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya menandatangani berkas berita acara dan surat penahanan yang turut disaksikan oleh Kasie Pidum Kejari Pidie Jaya, Muhammad Arpuli SH MH (Dua kanan) dan Kanit Tipikor Polres Pidie, Aiptu Marzuki SH (Kanan) setelah dilakukan penyerahan, Rabu (4/7/2018). 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tiga tersangka penggelapan beras bantuan bencana alam pada Badan Penanggulangam Bencana Daerah (BPBD) di Pidie Jaya, Rabu (4/7/2018) petang resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Sebelumnya, ketiga tersangka sejak pagi hari mulai pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB menjalani pemeriksaan di Kejari Pijay serta menandatangani berkas perkara penahanan di ruang JPU.

Baca: Terlibat Kasus Jual Beras Bantuan Bencana, Pejabat di Pidie Jaya Akhirnya Jadi Tersangka

"Terhitung hari ini, mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Sigli selama 20 hari untuk penyiapan surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan Negeri Sigli," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pijay, Basuki Sukardjono SH MH melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Muhammad Arpi SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (4/7/2018).

Berdasarkan pertimbangan pasal 21 KUHAP yang disangkakan maka kepada ketiga mereka dilakukan penahanan guna mempercepat masa persidangan.

Baca: Begini Perkembangan Kasus Jual Beras Bantuan di Pidie Jaya yang Ditangani Polres Pidie

Selain itu pertimbangan penahanan ini dilakukan dikarenakan adanya tersangka dari luar kabupaten Pijay sehingga untuk mempermudahkan atau efektif proses pemberkasan lebih efektif dan cepat.

Adapun ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 78 jo Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana terhadap tindak pidana penyimpangan pengelolaan sumber bantuan bencana atau percobaan melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Baca: Kasus Hendak Jual Beras Bantuan Gempa, Ini Tindakan Polisi terhadap Kepala BPBD Pidie Jaya

Ketiga tersangka yang diserahkan itu masing-masing, Mansur bin Ibrahim SSos dengan surat penyidikan B/31/VII/RES.1.2/2018/Reskrim dalam kasus ini dia bertindak sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik pada BPBD.

Selanjutnya, Habban bin Nurdin dengan nomor B/32/VII/RES.1.2/2018/Reskrim sebagai tenaga honorer.

Terakhir, penampung beras Fadhlun Bukhari dengan nomor penyidikan B/ 40 /VII/RES.1.2/2018/Reskrim selaku pembeli pada kilang padi di Samalanga, Bireuen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved