KIP Tunggu Putusan MK, Soal Gugatan Hasil Pilkada Subulussalam

"Kami tunggu hasilnya, apakah ini nanti diterima MK atau tidak," kata Asmiadi, salah satu komisioner KIP Subulussalam

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
DOK SERAMBINEWS.COM
Logo KIP 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kelanjutan gugatan Pasangan calon wali kota/wakil wali kota setempat.

"Kami tunggu hasilnya, apakah ini nanti diterima MK atau tidak," kata Asmiadi, salah satu komisioner KIP Subulussalam, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (10/7/2018).

Menurut Asmiadi, pihaknya memang telah mendapat informasi terkait gugatan paslon nomor urut 2, Sartina/Dedi Anwar Bancin (Mesada).

Namun, semua langkah akan dilakukan setelah ada tindaklanjut dari MK.

Baca: BREAKING NEWS - Hasil Pilkada Kota Subulussalam Digugat ke MK

"Ini dari saya, karena sebenarnya ini bukan divisi saya, kalau bisa untuk lebih jelas coba tanyakan kepada ketua atau komisioner lain,” ujar Asmiadi.

Seperti diberitakan, Sartina/Dedi Anwar Bancin, Pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam nomor urut 2 dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rabu 27 Juni lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, benar memang ada gugatan ke MK," kata Bakhtiar HS, ketua Tim Pemenangan Paslon Sartina/Dedi Anwar atau Mesada kepada Serambinews.com, Selasa (10/7/2018).

Menurut Bakhtiar, gugatan tersebut diajukan terkait sejumlah temuan pihaknya dalam pemilihan wali kota/wakil wali kota akhir bulan lalu.

Baca: Ini Pesan Menteri Agama kepada Peserta Porseni ke-16 di Subulussalam

Namun, Bakhtiar tidak menyebutkan secara detail apa saja objek sengketa yang mereka perkarakan.

Kendati demikian, beredar informasi sederet masalah pilkada, seperti Surat Keterangan (Suket) dan pemilih di bawah umur.

Sesuai rekapitulasi KIP Kota Subulussalam pasangan nomor urut 5 Bintang/Salmaza atau BISA masih unggul 19.211 suara, disusul pasangan nomor urut 2 Sartina/Dedi Anwar Bancin atau MESADA 13.679 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Asmauddin/Asmidar atau HAMAS atau Hamas 11.933 suara.

Baca: VIDEO - Menang Pilkada, Bintang-Salmaza Kunjungi Rival Politiknya

Selanjutnya, pasangan nomor urut 4, Anasri/Sabaruddin memperoleh 1.221 suara dan pasangan nomor urut 1, Jalaluddin/Wagiman atau Jawara 139 suara.

Sesuai aturan, untuk mengajukan gugatan ke MK, harus memiliki selisih suara 0,5% dengan paslon terpilih.

Sedangkan berdasarkan rekap KIP Kota Subulussalam di pilkada setempat, dari lima paslon tidak ada yang selisihnya berkisar 0,5% sehingga belum diketahui apakah gugatan akan diterima MK. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved