Breaking News

RSUTP Abdya Tahan Gaji Dokter Spesialis Teuku Muda Puteh

Tuntutan secara hukum karena yang bersangkutan melanggar komitmen sebelumnya.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Bupati Abdya panggil pejabat RSUTP. 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)/dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSU TP) Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan lebih dua tahun terakhir atau setelah menyelesaikan pendidikan spesialis sejak 16 April 2015.

Tidakan tidak melaksanakan tugas merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Perintap (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu yang bersangkutan juga dituding ingkar janji atau komitmen sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten atau RSU TP Abdya, dilaporkan sudah menahan gaji dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn.

Baca: Setelah Selesai Pendidikan Spesialis, dr Teuku Muda Puteh Dua Tahun Lebih tak Kembali ke Abdya

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya, Mussawir SSos dihubungi Serambinews.com, Rabu (11/7/2018) membenarkan pembayaran gaji untuk dr Teuku Muda Puteh sudah ditahan sejak bulan April 2018 lalu.

“Saya telah mendapat info bahwa pihak bendaharawan gaji pada RSU TP sudah menahan gaji yang bersangkutan sejak April lalu,” katanya.

Penahanan gaji tersebut sebagai sanksi displin karena pihak bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis setelah menyelesaikan pendidikan dokter spesialis pada Universitas Sumatera Utara 16 April 2015 lalu.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, drh Cut Hasnah Nur, bahwa Pemkab Abdya sudah memberikan rekomendasi kepada dr Teuku Muda Puteh tahun 2008 lalu untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara, program pendidikan spesialis Anastesiology dan Terapi Intensif.

Baca: Bupati Abdya Janji Jadikan RSUTP Rumah Sakit Unggulan

Rekomendasi tersebut diberikan dengan dengan cacatan, setelah selesai pendidikan harus kembali melaksanakan tugas sebagai tenaga dokter spesialis Anastesiology di RSUTP Abdya.

Kenyataannya, setelah menyelesaikan pendidikan spesialis pada 16 April 2015 lalu, Teuku Muda Puteh tidak pernah kembali ke Abdya sampai memasuki bulan Juli ini.

Pihak BKPSDM secara internal sudah melayangkan surat teguran, namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik. Malahan, somasi terhadap Teuku Mudah Puteh sudah dua kali dilayangkan, yaitu Desember 2017 dan 2 Juli 2018.

Baca: Pemkab Abdya Segera Pecat Dokter Spesialis Dari PNS dan Dituntut Secara Hukum, Ini Persoalannya

Surat somasi pertama direspon dengan janji segera melaksanakan tugas, tapi kenyataanya diingkari.

Lalu, oknum dokter spesialis tersebut kembali berjanji yang disampaikan melalui telepon kepada Kepala BKPSDM Abdya bahwa akan melaksanakan tugas setelah istrinya melahirkan atau pada awal bulan Juni 2018, namun tidak menjadi kenyataan.

Surat somasi dilayangkan terhadap dr Teuku Muda Puteh merupakan peringatan sebelum dikenakan sanksi tegas dan sebelum dilaksanakan tuntutan secara hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved