Hingga Pukul 17.00 WIB, Baru 8 Partai Mendaftar dan Serahkan Berkas Pencalonan ke KIP Aceh Timur
Sofyan menghimbau kepada 12 partai politik lagi yang belum mendaftar agar segera mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua Devisi Teknis KIP Aceh Timur, Sofyan mengatakan, dari 20 partai politik peserta pemilu 2019 di Aceh Timur, hingga pukul 17.00 WIB, baru delapan parpol yang mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan.
"Baru delapan partai yang kita terima. Enam parpol berkasnya dinyatakan lengkap, yaitu NasDem, PBB, PPP, Demokrat, PNA, dan SIRA. Sedangkan dua partai lagi sedang verifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan, yaitu Golkar, dan PKS," jelas Sofyan kepada Serambinews.com, di kantor KIP Selasa (17/7/2018) sore.
Sofyan menghimbau kepada 12 partai politik lagi yang belum mendaftar agar segera mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan.
Baca: Empat Warga Tersengat Listrik saat Pasang Teratak di Aceh Timur, Satu Orang Meninggal
"Kita harapkan sampai di deadline yang telah ditentukan, yaitu pukul 00.00 semua partai telah mendaftar dan melengkapi persyaratan pencalonan," jelas Sofyan.
Namun demikian, kata Sofyan, ada beberapa partai yang telah mendaftar tapi dikembalikan, karena berkas pencalonan yang diajukan partai tersebut belum lengkap.
Selanjutnya, partai yang dikembalikan berkasnya diharapkan juga segera melengkapi berkas pencalonan hingga batas waktu yang telah ditentukan pukul 00.00 WIB.
Sofyan menyebutkan, setelah berkas pencalonan yang diajukan partai dinyatakan lengkap, selanjutnya KIP memberikan tanda terima pendaftaran.
Baca: Pendaftaran Caleg di KIP Aceh Timur Masih Sepi, Parpol Diminta Segera Mendaftar
"Setelah itu petugas KIP didampingi petugas Panwaslu melakukan verifikasi persyaratan bakal calon legislatif yang diajukan partai tersebut," pacarnya.
Amatan Serambinews.com, pintu masuk ke kantor KIP dijaga ketat aparat Kepolisian Resort Aceh Timur, yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Apriadi.
Setiap tamu diperbolahkan masuk ke dalam kantor KIP setelah melewati pemeriksaan ketat. (*)