Bupati Abdya Pecat Dokter Spesialis Teuku Muda Puteh dan Tuntut Ganti Rugi, Ini Pelanggarannya

Bahkan, Bendaharawan Gaji pada RSUTP Abdya sudah menahan gaji selaku PNS yang bersangkutan sejak April 2018

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), akhirnya memberhentikan dengan tidak hormat dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn, dokter ahli muda pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hukuman disiplin berat dijatuhkan setelah yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kurun waktu lama, yaitu setelah menyelesaikan pendidikan spesialis sejak 16 April 2015 lalu.

Tindakan tidak melaksanakan tugas kurun waktu lama merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan Pasal 3 angka 11 dan Pasal 10 angka 9 huruf d Peraturan Perintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: RSUTP Abdya Tahan Gaji Dokter Spesialis Teuku Muda Puteh

Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin ketika dihubungi Serambinews.com, Kamis (19/7/2018) membenarkan kalau Bupati telah meneken SK pemberhentian dengan tidak hormat Teuku Muda Puteh dari PNS Daerah.

Pemberhentian dokter spesialis dari PNS dengan pangkat golongan/ruang Penata III/c itu berdasarkan Keputusan Bupati Abdya Nomor: 329 Tahun 2018, tanggal 18 Juli 2018, diteken Bupati Akmal Ibrahim SH.

Sekda Abdya menjelaskan, hukuman berat yang dijatuhkan kepada dokter spesialis anastesiology itu setelah serangkaian upaya pembinaan ternyata tidak ada itikad baik dari bersangkutan.

Teuku Muda Puteh tidak melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis pada RSUTP sejak menyelesaikan pendidikan dokter ahli pada Universitas Sumatera Utara sejak 16 April 2015 lalu.

Baca: Pemkab Abdya Segera Pecat Dokter Spesialis Dari PNS dan Dituntut Secara Hukum, Ini Persoalannya

Padahal keahliannya sangat dibutuhkan ribuan warga Abdya.

Sebelumnya, Pemkab Abdya memberikan rekomendasi kepada dr Teuku Muda Puteh untuk melanjutkan pendidikan dokter ahli di Universitas Sumatera Utara, program pendidikan spesialis Anastesiology dan Terapi Intensif.

Rekomendasi diberikan dengan komitmen setelah selesai pendidikan harus kembali melaksanakan tugas sebagai tenaga dokter spesialis di RSUTP Abdya.

Kenyataannya, setelah menyelesaikan pendidikan spesialis pada 16 April 2015 lalu, Teuku Muda Puteh tidak pernah kembali ke Abdya sampai memasuki bulan Juli ini.

“Ternyata, janji tersebut tak ditepati,” ungkap Thamrin.

Tindakan tersebut dinilai juga pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Pasal 1 yang berbunyi ‘Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter’.

Baca: Dulu Dokter Spesialis Ini Berselisih Dengan Pemkab Abdya, Kini Telah Kembali dan Siap Bertugas Lagi

Pemkab Abdya tercatat sudah dua kali melayangkan surat somasi sebagai peringatan sebelum dijatuhkan sanksi tegas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved