6 Fakta Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, Dugaan Suap Proyek PUPR hingga Komentar Kader PDI P

Selasa (17/7/2018) tadi malam, melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menciduk Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PH).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun-Medan.com
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap 

SERAMBINEWS.COM - Semakin banyak pejabat di Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selasa (17/7/2018) tadi malam, melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menciduk  Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PH).

KPK turut menyita barang bukti transaksi uang ratusan juta, yang diduga terkait suap pengurusan sejumlah proyek  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 
Berikut 6 fakta terkini penangkapan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap oleh KPK:   

1. Bupati dan 4 orang ditangkap KPK, di antaranya 3 pihak swasta

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,  kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Dinas PUPR setempat.

"Kami duga hadiah atau uang tersebut diberikan terkait dengan proyek yang dianggarkan di Dinas PUPR setempat. Dan ada penyelenggara negara dan pihak swasta juga yang kami amankan," terangnya.

Barang bukti transaksi uang ratusan juta ikut diamankan KPK.

Menurut Febri, ada lima orang yang ditangkap petugas KPK. Bupati dan ajudannya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sementara, tiga pihak swasta ditangkap dan dibawa ke Polres Labuhanbatu.

"Masih kami dalami terus. Jadi masih di lapangan saat ini masih melakukan rangkaian dari kegiatan ini. Ada dugaan penerimaan yang terkait dengan proyek di Labuhanbatu. Tentu nanti kita identifikasi lebih jauh," ujar Febri.

Hingga kemarin malam, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap masih berstatus terperiksa.

Dilansir dari Tribunnews.com, Febri melanjutkan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menentukan status‎ hukum lima orang yang diamankan tersebut.

 
Rencananya, hari ini Rabu (18/7/2018), KPK  melakukan paparan terkait dugaan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah selaku penyelenggara negara tersebut.

KPK akan menjelaskan status bupati tersebut.

Bupati Labuhanbatu Pangoal Harahap (wikipedia)
Bupati Labuhanbatu Pangoal Harahap (wikipedia) 

Baca: Putrinya Diberi Obat Penenang Seminggu Sekali, Hati Denada Hancur dan Tak Kuasa Tahan Air Mata

Baca: Dapat Ijazah Paket C, Menteri Susi Mengaku Susah Ingat Pelajaran Lama Karena Sudah ‘Karatan’

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved