Banyak Bacaleg di Pidie Jaya Berstatus PNS dan Aparatur Gampong

KIP harus bertindak tegas menggugurkan statusnya dari bacaleg karena telah melanggar peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018,

Penulis: Idris Ismail | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Partai politik peserta Pemilu 2019 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Warga Pidie Jaya (Pijay) meminta kepada penyelenggara Pemilu atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya untuk bersikap tegas untuk menggugurkan terhadap Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) 2019 dari kalangan aparatur pelaksana pemerintahan serta kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 "Tidak tertutup kemungkinan dari 351 bacaleg dari 19 partai politik (Parpol) yang telah didaftarkan oleh masing-masing (Parpol) masih tersangkut dengan status sebagai penyelenggaraan pemerintahan baik PNS maupun aparatur gampong," sebut Zikrillah SP selaku pemerhati sosial dan politik di Pijay, kepada Serambinews.com, Selasa (24/7/2018).

Menurutnya, KIP harus bertindak tegas menggugurkan statusnya dari bacaleg karena telah melanggar peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang syarat pendaftaran bacaleg.

Baca: 616 Bacaleg Pidie Jalani Tes Baca Alquran Selama Dua Hari

Maka sesuai peraturan wajib mengundurkan diri bagi pejabat pemerintah yang maju sebagai bacaleg tertuang dalam pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa kepala desa, perangkat desa hingga unsur pendukung kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Karena jika mendaftar sebagai bacaleg seharusnya melampirkan SK pemberhentian dari atasan atau pihak berwenang.

Di Pijay, belum ada satupun bacaleg yang berasal dari keuchik dan perangkat desa yang mengundurkan diri hingga tahapan perbaikan administrasi bacaleg di KIP.

Baca: Ada Beras Berbau Apak yang Disalurkan Kepada Keluarga Prasejahtera di Pidie Jaya

Ketua KIP Pijay, Iskandar SSos kepada Serambinews.com, Selasa (24/7/2018) mengatakan, sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan, maka KIP selaku penyelenggara tetap komit menjalankan peraturan.

"Semua bacaleg yang mengusulkan diri pada awalnya memiliki surat pengunduran diri serta meminta surat keterangan dari atasannya bahwa pengunduran diri sedang dalam proses dan jika tidak memiliki persyaratan yang telah ditentukan maka KIP akan menggugurkan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved