OTT KPK di Aceh

KPK Panggil Kadispora Aceh Terkait Kasus DOKA 2018

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan pemeriksaan keempat saksi tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Aceh, Darmansyah terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Darmansyah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Selain Darmansyah, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 3 orang saksi lainnya yakni Kadis PUPR Aceh Ir. Fajri, Mantan Kadispora Aceh Musri Idris dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Sayid Fadilah.

Baca: Nikita Mirzani Beli Jam Hampir Setengah Miliar Rupiah, Di Seluruh Dunia Cuma Ada 8

Baca: LIVE STREAMING ICC 2018, PSG Vs Atletico Madrid Pukul 18.35 WIB di TVRI

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan pemeriksaan keempat saksi tersebut.

"Darmansyah-KADIS PORA Aceh, Sayid Fadhil-Kepala BPKS, FAJRI-Kadis PUPR Aceh, Musri Idris-Mantan Kadispora ACEH. Ini yang hari ini diperiksan untuk kasus DOKA," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).

Pemanggilan keempatnya guna mendalami terkait dengan pengalokasianbdan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Baca: DPRK Aceh Jaya Antar Berkas Komisioner KIP Terpilih ke KPU

Baca: Putri Amien Rais Bagikan Foto Duet Prabowo dan Ustaz Abdul Somad untuk Indonesia 2019

KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Aceh.

Irwandi diamankan di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh. Sementara, Ahmadi ditangkap di Takengon sepulang memberi pembekalan caleg Partai Golkar.

Baca: Baitul Mal Pijay Salurkan Bantuan untuk 250 Pimpinan Dayah dan 15 Ulama Kharismatik

Baca: Meninggal Akibat Gempa di Lombok, Pendaki Cantik Asal Malaysia Sempat Posting Ini Sebelum Bencana

Irwandi menjadi tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi Yusuf dilakukan melalui perantara orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut.

Dalam OTT di Aceh, tim KPK barang bukti diduga terkait suap kedua kepala daerah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan bukt transaksi pengiriman atau transfer dana Bank BCA dan Mandiri, serta sejumlah dokumen catatan proyek terkait.(*)

Baca: Demokrat Sepakat Koalisi dengan Gerindra, SBY Serahkan soal Cawapres Kepada Prabowo

Baca: Mancing di Krueng Baroe, Warga Sigli Temukan Jenazah Mengapung dengan Luka Memar di Sekujur Tubuh

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Panggil Kadispora Aceh Terkait Kasus DOKA 2018

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved