Kejati Geledah Kemenag Aceh
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah sejumlah ruang di Kantor Wilayah Kementerian Agama
BANDA ACEH - Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah sejumlah ruang di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh yang berada di Jalan Teungku Abu Lam U, Kampung Baru, Banda Aceh, Kamis (2/8).
Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi dokumen terkait kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar lebih dari pagu Rp 1,2 miliar yang bersumber dari APBN 2015.
Ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati dalam perkara ini, yaitu Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenag Aceh dan HS selaku Direktur Utama PT Supernova. Kedua tersangka saat ini tidak ditahan.
Amatan Serambi, penggeledahan dilakukan oleh 14 penyidik dari Kejati dan Kejari Banda Aceh sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan, penyidik mengenakan rompi khusus bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’.
Penyidik tampak menyita beberapa dokumen dari setiap ruang. Namun, awak media yang meliput kegiatan itu sedikit mendapat rintangan ketika satpam kantor itu menghalangi wartawan mengambil gambar, meskipun tak dilarang oleh penyidik.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH melalui Aspidsus Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan bahwa pengeledahan melibatkan 14 personel penyidik Kejati Aceh. Ia menyebutkan, ada enam ruang di Kanwil Kemenag Aceh yang digeledah.
Yaitu, ruang unit layanan pengadaan (ULP), ruang tata usaha, ruang bendahara, ruang bagian umum, ruang bagian ortala, dan ruang kerja Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh. Semua ruang juga sempat disegel sebelum dilepaskan setelah penggeledahan selesai dilakukan.
Menurut Chaerul, penggeledahan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh selaku pihak yang mengaudit kerugian negara kasus itu dan setelah melakukan koordinadi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan teman-teman auditor BPK RI untuk melengkapi persyaratan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Ini juga hasil koordinasi dan supervisi dengan KPK, jadi kita bergandengan dengan KPK dan BPK RI,” katanya.
Sebelumnya, saat kasus ini masih ditangani Kejari Banda Aceh sebelum dilimpahkan ke Kejati Aceh, ruang kerja Kakanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh dan ruang ULP kantor itu juga sudah pernah digeledah. Namun, penggeledahan kemarin hanya untuk mencari dokumen tambahan.
Kajati berhadap penggeledahan itu semakin menguatkan adanya dugaan korupsi di lembaga itu. “Mudah-mudahan dengan geledah hari ini (kemarin) sudah cukup (bukti), karena dokumen-dokumennya sudah ada di sana (Kemenag Aceh),” pungkas Chaerul Amir.
Selain melakukan penggeledahan di Kanwil Kemenag Aceh, penyidik Kejati Aceh juga menggeledah Kantor PT Supernova yang berada di Jalan Tgk Daud Beureueh atau persis di depan Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Dalam penggeledahan tersebut, selain diperiksa dokumen dan surat-surat yang ada di dalam kantor, penyidik juga menemukan sejumlah surat dan dokumen-dokumen di belakang kantor. Dokumen itu tergeletak begitu saja di lantai.
Kajati Aceh, Chaerul Amir melalui Aspidsus Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah mengatakan, tim sedang melihat dan meneliti sejumlah dokumen yang ditemukan di belakang kantor tersebut, apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik atau tidak.
“Itu sedang kita teliti, pastinya tim sedang bekerja. Apakah ada kaitannya dengan perkara ini atau tidak, tim sedang bekerja. Kalau memang ada kaitannya, nanti kita pelajari dari sisi fakta dan yuridisnya,” katanya.
Kajati juga memastikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus itu. Dia berharap masyarakat bersabar karena pihaknya saat ini sedang berupaya untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di lembaga keagamaan itu. (mas)