27 Napi Lapas Kelas II B Kutacane Bebas Cuti Bersyarat
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, mengatakan, 27 Napi telah bebas bersyarat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sebanyak 27 orang Narapidana (Napi) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara bebas cuti bersyarat (BC), Selasa (14/8/2018).
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, kepada Serambinews.com, Selasa (14/8/2018) mengatakan, 27 Napi telah bebas bersyarat.
Baca: Napi Rutan Takengon Demo
Mereka mayoritas Napi yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan kejahatan kriminalitas lainnya yang telah menjalani hukuman 7 bulan hingga kurungan penjara selama 1,5 tahun.
Baca: Masih Ada Mantan Napi Korupsi Terdaftar Sebagai Bacaleg DPRK Abdya, KIP Enggan Komentari, Kenapa?
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH mengharapkan kepada Napi yang telah bebas bersyarat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan dapat berbuat baik dan beradaptasi dengan masyarakat di daerahnya masing-masing. (*)