Breaking News

Soal Dugaan Mahar Politik 500 M, Relawan Jokowi Laporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu

Laporan itu berangkat dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sandiaga terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 288 tentang Pemilu.

Editor: Faisal Zamzami
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Relawan Nusantara melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-KH Ma'ruf Amin melaporkan kasus mahar politik ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), yang belakangan disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Laporan itu berangkat dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sandiaga terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 288 tentang Pemilu.

"Kami dalam rangka menegakkan konstitusi karena apa yang dilakukan Sandiaga merupakan pelanggaran, apalagi saat itu dia menjabat sebagai wagub (wakil gubernur)," kata Sekretaris Presidium Fahmy Hakiem di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Baca: Angkut Kayu Tanpa Dokumen Dengan Truk, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Baca: Segini Jumlah Harta Kekayaan Prabowo Subianto yang Jadi Capres, Naik Rp 300 M dari Tahun 2014

Menurut Fahmy, pihaknya membawa bukti berupa kicauan Andi Arief yang beberapa waktu lalu menyebut adanya mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga kepada PAN dan PKS agar bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, pernyataan Sandiaga yang membenarkan adanya dana yang ia berikan untuk kedua partai sebagai dana kampanye juga digunakan sebagai bukti.

"Kita bawa bukti tweet Andi Arief (dan) pernyataan Sandiaga yang bilang (ada) uang 1 triliun (rupiah) adalah uang kampanye," tutur Fahmy.

Baca: Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Aceh Timur

Baca: Belajar dari Pilkada Jawa Barat, Ridwan Kamil Sebut Polling Twitter Hanya Untuk Hiburan

Menurut pihaknya, tindakan Sandiaga telah melanggar aturan mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye pasangan capres dan cawapres.

Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 10 draf rancangan PKPU dana kampanye pemilu 2019.

Pada ayat 1 Pasal 10 disebutkan, dana kampanye pemilu presiden dan wapres yang bersumber dari partai paling banyak Rp 25 miliar setiap masa kampanye.

Selanjutnya, di Pasal 2, dana kampanye untuk Pilpres 2019 dari perseorangan Rp 2,5 miliar.

Pada Pasal 3, setiap kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah paling banyak Rp 25 miliar.

Fahmy menjelaskan, laporannya sudah diterima oleh Bawaslu, meski ada sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi.

Untuk itu, besok ia akan kembali lagi ke Bawaslu untuk melengkapi berkas tersebut.

Baca: Santri Demo Minta Maruf Amin Mundur dari Ketua MUI, Ini Tanggapan Gus Mus dan Ketua GP Ansor

Baca: Over Kapasitas, 10 Sel di Lapas Kelas II B Kutacane Dihuni 394 Orang

Diperintah partai

Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved