Ini Pria yang Diringkus Polres Aceh Utara usai Kontak Tembak di Aceh Timur
Personel gabungan Polres Aceh Utara menangkap dua pria setelah kontak tembak di Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel gabungan Polres Aceh Utara menangkap dua pria setelah terlibat kontak tembak di kawasan Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, Minggu (19/8/2018) dini hari.
Kedua pria yang ditangkap polisi masing-masing Mul (42) dan Zul (36) warga Peureulak Kota, Aceh Timur.
Bawa Amunisi Senjata Api dalam Tas, Penumpang L-300 asal Aceh Timur Ditangkap di Aceh Utara
Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di rumah Johansyah (32), warga Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Sementara Johansyah yang diduga pemilik senjata api ilegal, lolos dari kepungan polisi.
BREAKING NEWS - Polisi Aceh Utara Terlibat Kontak Tembak di Aceh Timur
Johansyah sudah ditetapkan Polres Aceh Utara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan kasus kriminal lainnya.
Namun, usai kejadian tersebut pria itu langsung kabur ke rawa-rawa di belakang rumahnya. Karena itu polisi terus mengejarnya.
Diwarnai Letusan Senjata Api, Polisi Bekuk Dua Penculik ABG di Aceh Utara
"Johansyah berhasil kabur bersama senpi jenis AK ke rawa-rawa yang berada di belakang rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com.(*)